BATAM TERKINI
Ulah Pria 23 Tahun Renggut Masa Depan Anak di Bawah Umur, Test Pack Jadi Pembuka Kasus
Polsek Sekupang Polresta Barelang menangkap pria 23 tahun di Batam karena terbukti merudapaksa anak di bawah umur.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Ada 4 orang turun dari mobil dan mengeluarkan senjata tajam (sajam), lalu mengambil barang berharga milik mereka," ungkap Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, Sabtu (14/5/2022).
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian RP 13.870.000.
Anggota Polsek Sekupang yang menerima laporan korban langsung bergerak mengembangkan kasus ini.
Hasilnya, dua tersangka, Saiful Bahri (22) dan Mulia (32) ditangkap.
Mereka berdua diketahui tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Dari dua tersangka polisi mengamankan 1 Unit roda Honda Bead Bp 2410 OE Noka MH1JM2112HK248627 Nosin: JM21E1246140.
Dua unit hanpdone merek OppoA7 dan Oppo A5.
"Keduanya saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sekupang," ungkapnya.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Batam