BATAM TERKINI

Ulah Pria 23 Tahun Renggut Masa Depan Anak di Bawah Umur, Test Pack Jadi Pembuka Kasus

Polsek Sekupang Polresta Barelang menangkap pria 23 tahun di Batam karena terbukti merudapaksa anak di bawah umur.

TribunBatam.id/Dokumentasi Polsek Sekupang
Tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur, Alvian Santoso Fono (23) di Mapolsek Sekupang, Selasa (17/5/2022). 

"Ada 4 orang turun dari mobil dan mengeluarkan senjata tajam (sajam), lalu mengambil barang berharga milik mereka," ungkap Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, Sabtu (14/5/2022).

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian RP 13.870.000.

Anggota Polsek Sekupang yang menerima laporan korban langsung bergerak mengembangkan kasus ini.

Hasilnya, dua tersangka, Saiful Bahri (22) dan Mulia (32) ditangkap.

Mereka berdua diketahui tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

Dari dua tersangka polisi mengamankan 1 Unit roda Honda Bead Bp 2410 OE Noka MH1JM2112HK248627 Nosin: JM21E1246140.

Dua unit hanpdone merek OppoA7 dan Oppo A5.

"Keduanya saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sekupang," ungkapnya.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved