CEK Kamu Penerima Subsidi Gaji Tahun 2022 di Sini, Khusus Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta & Peserta BPJS

Kabar baik untuk buruh penerima upah yang bakal mendapat subsidi gaji 2022. Subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bansos dari pemerintah

Humas Kemenaker/Shutterstock
BLT subsidi gaji 

TRIBUNBATAM.id - Kabar baik untuk buruh/pekerja penerima upah, yang bakal mendapat subsidi gaji 2022.

Subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bansos dari pemerintah untuk tenaga kerja Indonesia.

Bansos ini dikhususkan untuk pekerja terdampak Covid-19, dan berhak menerima bantuan sesuai kriteria.

Di mana pekerja dan buruh yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta yang akan mendapatkan subsidi gaji/BSU.

Namun ada syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi gaji ini, yaitu peserta harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima, bisa mengeceknya melalui beberapa cara.

Cek Penerima BSU melalui Call Center BPJS Ketenagakerjaan

1. Hubungi nomor 175

2. Peserta dapat menyebutkan data pribadi KTP, Nama dan Tanggal Lahir jika diminta karyawan BPJS yang bertugas

3. Jika peserta terdaftar peserta datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Cek Penerima BSU melalui situs BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pada halaman utama, cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?

3. Masukkan nomor KTP-mu

Baca juga: DAFTAR 5 Bansos yang Bakal Cair di Bulan Mei 2022, Mulai dari Subsidi Gaji hingga Sembako

Baca juga: Buruh Harap Sabar! Menaker Ida Fauziyah Masih Susun Aturan Subsidi Gaji 2022

4. Masukkan nama lengkap

5. Masukkan tanggal lahir

6. Kemudian, klik I'm Not A Robot

7. Klik Lanjutkan

8. Tunggu beberapa saat hingga muncul apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak

Jika kamu termasuk penerima BSU, maka muncul notifikasi berikut

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Naun, jika tidak terdaftar maka akan muncul notifikasi "Mohon maaf, data tidak ditemukan".

Namun, jika datamu masih dalam tahap verifikasi, maka akan muncul keterangan,"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Cek Penerima BSU melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun

Baca juga: Kabar Baik untuk Buruh, Cek Syarat dan Cara Pencairan Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Rekening Kolektif

Baca juga: Komisi VIII DPR RI Serahkan Dana Bansos dan BLT Minyak Goreng di Batam

3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia

4. Setelah mempunyai akun, masuk ke laman awal

5. Klik tombol "Kartu Digital" dan klik gambar kartu

6. Tunggu hingga muncul nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening

7. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar akan menerima bantuan saat BSU disalurkan oleh Kemnaker

Cek Penerima BSU Melalui Kemnaker

1. Masuk ke laman kemnaker.go.id

2. Jika kamu belum punya akun, buat akun terlebih dahulu

3. Jika kamu sudah punya akun, silakan login ke akunmu

4. Lengkapi profil biodata diri

5. Cek menu pemberitahuan

6. Kamu akan mendapatkan notifikasi pada layar, jika kamu terdaftar sebagai penerima BSU.

Jika kamu tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi "Belum Memenuhi Syarat".

Baca juga: Tingkatkan Ekonomi Keluarga, 12 IRT Dapat Pelatihan Hias Kue dan Menjahit di Tanjungpinang

Baca juga: Link Cek Penerima Bansos PKH 2022, Kriteria dan Besaran Uang yang Didapat Penerima Manfaat

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved