NIK Jadi NPWP, Simak Semua Hal yang Perlu Diketahui Mulai Aturan hingga Kriteria Wajib Pajak
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, penyatuan data NIK jadi NPWP dapat bermanfaat bagi masyarakat
TRIBUNBATAM.id - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, penyatuan data NIK jadi NPWP dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Realisasi NIK jadi NPWP ditandai dengan penandatanganan kerja sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP yang dilakukan DJP dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
Meski integrasi data NIK jadi NPWP akan diterapkan mulai tahun depan, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan mengatakan bahwa hal tersebut bukan otomatis membuat seluruh warga akan dikenai pajak.
Dengan kata lain, tidak semua warga yang memiliki NIK otomatis akan menjadi wajib pajak.
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Bendahara negara itu menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan tetap mengacu pada UU pajak, yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca juga: 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Denda PKB dan Bea Balik Nama
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) via SMS, Mudah dan Tanpa Ribet
Untuk lebih jelasnnya tentang aturan terbaru ini, berikut hal yang perlu diketahui soal wacana NIK jadi NPWP:
Berlaku mulai tahun depan
Masih dilansir dari laman yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, penerapan NIK jadi NPWP akan dimulai pada 2023.
"Insya Allah, 2023, kita akan gunakan sepenuhnya," ujarnya.
Kriteria penghasilan yang wajib dikenai pajak
- Besaran penghasilan Rp 60 juta per tahun
- Di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan
Merujuk pada aturan tersebut, maka warga negara yang penghasilan setiap bulannya tidak lebih dari Rp 4,5 juta atau Rp 54 juta per tahun tidak akan dikenai pajak.
Baca juga: SELAMA Maret 2022, Bea Cukai Batam Berhasil Bukukan Pendapatan Pajak Rp221,99 Miliar
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online tanpa Harus ke Kantor SAMSAT