7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Denda PKB dan Bea Balik Nama
Pemilik kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Indonesia boleh bernapas lega. Pasalnya sejumlah provinsi kembali melaksanakan program pemutihan pajak
TRIBUNBATAM.id - Pemilik kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Indonesia boleh bernapas lega.
Pasalnya sejumlah provinsi kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Dengan program ini, pemilik kendaran bermotor akan mendapat banyak manfaat.
Mulai potongan pajak, bebas Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBNKB) dan lainnya.
Tentunya momen ini selalu ditunggu-tunggu masyarakat, karena benyaknya "diskon" diberikan pemerintah.
Nah, agar tidak penasaran berikut tujuh provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Baca juga: Pemutihan Pajak Awal 2022 Berlangsung di 3 Provinsi, Ini Daftarnya
Baca juga: Daftar Wilayah Memperpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022, Sumbar Bebaskan BBNKB
Sulawesi Selatan
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret 2022 sampai 31 Desember 2022 ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.
Gorontalo
Dalam rangka membantu wajib pajak di masa pandemi dan optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah, Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB sampai dengan 31 Mei 2022.
Program pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung sampai 29 Juli 2022, gratis denda pajak.
Kepulauan Bangka Belitung
Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan.
Selain itu, ada juga gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.
Baca juga: Dukung Pemutihan Pajak, Jasa Raharja Kepulauan Riau Bebaskan Denda
Baca juga: Bebas Denda hingga Gratis Bea Balik Nama, 14 Provinsi Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kepri?
Buat yang tinggal di tujuh daerah tersebut, silakan langsung manfaatkan pemutihan pajak kendaraan tersebut.