PUBLIC SERVICE
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) via SMS, Mudah dan Tanpa Ribet
Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran pajak tahunan, tidak perlu khawatir. Karena saat ini, cara cek pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa dilakukan
TRIBUNBATAM.id - Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran pajak tahunan, tidak perlu khawatir.
Karena saat ini, cara cek pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa dilakukan dengan cara yang mudah.
Salah satu cara cek pajak kendaraan yang bisa Anda coba adalah melalui layanan informasi berbasis Short Message Service (SMS).
Adanya cara cek pajak kendaraan via SMS ini tentu memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan di Samsat.
Dengan mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan, pemilik kendaraan bisa menyiapkan uang tunai sebelum berangkat ke Samsat.
Lalu bagaimana cara cek pajak kendaraan via SMS?
Sebelum melakukan cek pajak kendaraan lewat SMS, Anda perlu menyiapkan data nomor polisi (nopol) dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) yang tercantum di STNK.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online tanpa Harus ke Kantor SAMSAT
Baca juga: Rincian Biaya, Syarat dan Prosedur Mengurus Pajak Motor 5 Tahunan
Pastikan juga pulsa di ponsel Anda mencukupi untuk melakukan cek pajak kendaraan.
Cara cek pajak kendaraan via SMS
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, berikut beberapa cara cek pajak kendaraan bermotor lewat SMS berdasar masing-masing daerah:
1. Cek pajak kendaraan Jakarta
Cara cek pajak kendaraan untuk warga DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
- Ketik ‘METRO[spasi]Nomor Kendaraan (tanpa menggunakan spasi).
- Contoh: METRO B1234ABC.
- Kemudian kirim ke nomor 1717.