PUBLIC SERVICE

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) via SMS, Mudah dan Tanpa Ribet

Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran pajak tahunan, tidak perlu khawatir. Karena saat ini, cara cek pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa dilakukan

Kompas.com
Ilustrasi - Cara cek pajak kendaraan bermotor (PKB) lewat SMS 

TRIBUNBATAM.id - Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran pajak tahunan, tidak perlu khawatir.

Karena saat ini, cara cek pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa dilakukan dengan cara yang mudah.

Salah satu cara cek pajak kendaraan yang bisa Anda coba adalah melalui layanan informasi berbasis Short Message Service (SMS).

Adanya cara cek pajak kendaraan via SMS ini tentu memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan di Samsat.

Dengan mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan, pemilik kendaraan bisa menyiapkan uang tunai sebelum berangkat ke Samsat.

Lalu bagaimana cara cek pajak kendaraan via SMS?

Sebelum melakukan cek pajak kendaraan lewat SMS, Anda perlu menyiapkan data nomor polisi (nopol) dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) yang tercantum di STNK.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online tanpa Harus ke Kantor SAMSAT

Baca juga: Rincian Biaya, Syarat dan Prosedur Mengurus Pajak Motor 5 Tahunan

Pastikan juga pulsa di ponsel Anda mencukupi untuk melakukan cek pajak kendaraan

Cara cek pajak kendaraan via SMS

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, berikut beberapa cara cek pajak kendaraan bermotor lewat SMS berdasar masing-masing daerah: 

1. Cek pajak kendaraan Jakarta

Cara cek pajak kendaraan untuk warga DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

- Ketik ‘METRO[spasi]Nomor Kendaraan (tanpa menggunakan spasi).

- Contoh: METRO B1234ABC.

- Kemudian kirim ke nomor 1717.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved