Oknum Polisi Selingkuh Dengan Polwan Dipecat, Ternyata Sudah 3 Kali Lakukan Hubungan Terlarang

Dalam video TikTok yang dinarasikan 'Layangan Putus versi Polda Metro Jaya', seorang ibu rumah tangga bernisial IF mengungkap perselingkuhan suaminya,

Editor: Eko Setiawan
via Tribunnews.com
Ilustrasi Selingkuh 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Seorang Oknum Polisi dipecat dari pekerjaannya setelah dilaporkan selingkuh oleh istri sah.

Diketahui, perselingkuhan oknum polisi ini ternyata berlangsung sudah bertahun-tahun.

Bahkan mereka sudah 3 kali melakukan hubungan terlarang dalam perselingkuhan tersebut.

Mirisnya lagi, perselingkuhan tersebut dilakukan oknum polisi dengan seorang polwan.

Artinya, kedua orang yang berselingkuh tersebut adalah anggota polisi.

Polda Metro Jaya meluruskan kasus perselingkuhan oknum polisi dengan polwan yang sama-sama berdinas di Polda Metro Jaya setelah viral di media sosial.

Dalam video TikTok yang dinarasikan 'Layangan Putus versi Polda Metro Jaya', seorang ibu rumah tangga bernisial IF mengungkap perselingkuhan suaminya, Bripda A dengan Polwan Bripda RPH.

Kasus itu rupanya sudah diputuskan dalam sidang etik Bidang Propam Polda Metro Jaya dengan memberi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu A.

Sementara polwan seligkuhannya, Bripda RPH juga diberikan hukuman.

Baca juga: Pria Bunuh Istri dan Anaknya, Terungkap Karena Masalah Ekonomi da Perselingkuhan

Baca juga: Respon Istri Baim Wong Kala Irfan Hakim Singgung Soal Perselingkuhan, Paula Verhoeven: Kok Gitu Sih

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa kasus 'layangan putus versi Polda Metro' ini sudah lama diselesaikan di Propam Polda Metro Jaya.

Briptu A dan Bripda RPH sama-sama telah dihukum atas perselingkuhan tersebut.

"Itu sebenarnya kasus lama, itu sudah ditangani Polda Metro Jaya. Dua-duanya sudah ditindak baik sidang disiplin maupun kode etik terhadap kedua orang itu," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (23/5/2022).

Briptu A yang diketahui sebagai anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, dikenai sanksi pemecatan PTDH.

Sementara Bripda RPH dihukum demosi berupa mutasi ke Bidang Pelayanan Markas atau Yanma.

"Yang Briptu A itu sudah di-PTDH, kalau yang perempuannya itu juga sudah disidang, dihukum demosi ke Yanma," ujar Zulpan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved