VIRAL Kedubes Inggris di Jakarta Pasang Bendera LGBT, Kemenlu RI Bereaksi Keras!

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia beri reaksi keras setelah Kedubes RI di Jakarta memasang bendera LGBT.

TribunBatam.id via Tribunnews.com
Tangkap layar Kedutaan Besar Inggris di Jakarta memasang bendera LGBT hingga viral, Senin (23/5/2022). 

LANGKAH DPR RI

Pelaku asusila bagi kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dan kumpul kebo bakal diproses pidana.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang menggodok Rancangan Kitab Undang undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur tentang itu.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengungkap jika perbuatan asusila sesama jenis di Indonesia belum ada aturan tegas.

Dalam perbaikan RKUHP yang sedang berproses, peraturan pemidanaan perbuatan cabul tersebut akan berlaku baik ke lawan jenis atau pun sesama jenis (LGBT).

Arsul mengatakan, pembahasan perbuatan cabul LGBT dan kumpul kebo rumusannya dalam RKUHP Pasal 420 dan 421.

"Jadi, politik hukum yang hendak diletakkan pembentuk UU ke depan, memperjelas perbuatan cabul oleh dan terhadap siapapun atau melibatkan siapa pun (berbeda jenis atau sesama jenis kelamin) merupakan perbuatan pidana," ucapnya melalui keterangan dikutip dari dpr. go.id, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Kencan Berdarah Kaum LGBT, Pelaku Sakit Hati Tak Dibayar 100.000 Usai Berhubungan Intim Sesama Jenis

Baca juga: Gegara Kritik LGBT & Yahudi, Mahathir Mohamad Dicap Lembaga Ini Ekstremis Paling Berbahaya !

Ia juga mengatakan pada akhir periode lalu RKUHP telah sampai pada tahap persetujuan tingkat pertama antara DPR yang diwakili Komisi III dengan pemerintah melalui Menkumham RI Yasonna Laoly.

Politisi fraksi PPP ini juga menegaskan bahwa yang dipidana adalah perbuatan cabulnya baik dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan orang yang berlainan jenis kelamin atau sesama jenis kelamin maka akan dipidana.

Arsul mengatakan pihaknya sepakat meminta kepada pemerintah untuk melanjutkan proses legislasi Revisi KUHP.

"Maka sebagai salah satu anggota tim perumus Panja RKUHP DPR-RI, saya ingin menyampaikan kesepakatan DPR RI dan pemerintah untuk mengatur pasal pemidanaan perbuatan cabul yang dilakukan bukan saja oleh orang berbeda jenis kelamin. Tetapi juga mempidanakan perbuatan cabul yang pelakunya juga orang dengan sesama jenis kelamin atau yang populer disebut sebagai kelompok LGBT," jelasnya.

Baca juga: Asmara Berdarah LGBT, Pria 24 Tahun Dimutilasi Usai Paksa Pelaku Berhubungan Sesama Jenis Dini Hari

Baca juga: Sosok Abdul Azim Pangeran Brunei Yang Meninggal, Kakak Abdul Mateen Dikenal Hedon & Dekat sama LGBT

Selain itu, DPR RI dan Pemerintah juga telah sepakat untuk menetapkan perzinahan dan kohabitasi atau hidup bersama tanpa perkawinan yang sah alias 'kumpul kebo' sebagai perbuatan pidana dengan konstruksi delik aduan.

"Insya Allah, Komisi III DPR RI tidak akan mengubah sikap politiknya meskipun ada upaya untuk mempengaruhi proses legislasi lanjutan (carry over) RKUHP nanti. Mohon doa dan dukungannya," tutup Arsul Sani.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved