Kasus Kerangkeng Manusia, Polda Sumut Tindak Anggotanya, Panglima TNI Bentuk Tim Khusus
Panglima TNI dan Polda Sumut mambil tindakan tegas bagi anggotanya yang terlibat kasus penganiayaan dalam kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif.
TRIBUNBATAM.id - Polda Sumatra Utara (Sumut) akhirnya memberi hukuman kepada oknum anggotanya yang terlibat kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Hukuman beragam diberikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sebelumnya menetapkan 9 tersangka terkait penganiayaan hingga tewas di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Salah satu yang berstatus tersangka adalah anak dari sang bupati, Dewa Perangin-angin.
Termasuk sang ayah, Terbit Rencana Peranginangin.
Polda Sumut sebelumnya mengakui terdapat lima anggotanya yang mengetahui aktivitas kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin tapi sengaja tak melapor.
Baca juga: Kontras Ungkap Keterlibatan Oknum Polisi Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif
Baca juga: LPSK Minta Kapolri Bertindak, 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Masih Bebas
Keberadaan kerangkeng manusia ini terungkap setelah Terbit Rencana Peranginangin dicokok KPK.
Kerangkeng manusia itu bahkan diketahui sudah beroperasi sejak 10 tahun lalu.
Adapun kelima personel yang dijatuhi sanksi itu diantaranya AKP Es berstatus sebagai saudara ipar Terbit Rencana Peranginangin.
Kemudian Aiptu RS dan Bripka NS sebagai ajudan.
Lalu Briptu YS sebagai penjemput penghuni kerangkeng yang kabur.
Bripda ES berperan sebagai penjemput penghuni kerangkeng dan disebut LPSK melakukan penganiayaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kelima anggota Polri itu dijatuhi sanksi beragam.
Ada yang dimutasi, hingga tak diberikan gaji.
"Ada yang sanksi demosi, penundaan pangkat dan mutasi, tidak menerima gaji berkala dan ada beberapa sanksi lagi yang dijatuhkan kepada lima personel itu sesuai dengan perannya masing-masing dan itu sudah kita sidangkan," kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/5/2022).
Baca juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Termasuk Anak Bupati Langkat Nonaktif Kasus Kerangkeng Manusia
Baca juga: LPSK Ungkap Keterlibatan Oknum TNI Aktif Dalam Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif