Polisi Tetapkan 8 Tersangka Termasuk Anak Bupati Langkat Nonaktif Kasus Kerangkeng Manusia

Anak Bupati Langkat nonaktif pun bereaksi dengan status tersangka terkait kasus kerangkeng manusia berujung hilangnya nyawa.

(H/O via TribunMedan)
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. 

TRIBUNBATAM.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan 8 tersangka terkait penganiayaan hingga tewas di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Salah satu yang berstatus tersangka adalah anak dari sang bupati, Dewa Perangin-angin.

Tujuh tersangka kecuali Dewa Perangin-angin diketahui tiba di Ditreskrimum Polda Sumut, Jumat (25/3/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Nama Dewa Perangin-angin sebelumnya mencuat setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap keterlibatan anak Terbit Rencana Peranginangin dalam aktivitas kerangkeng manusia itu.

Dalam laporan LPSK yang diterima Kompas.com, Selasa (15/3/2022) Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyebutkan ada empat korban yang mengalami jari tangan putus akibat penyiksaan yang dilakukan oleh Dewa.

Edwin mengungkapkan dalam struktur pengurusan penjara manusia itu, Dewa menjabat sebagai wakil ketua.

Baca juga: LPSK Ungkap Keterlibatan Oknum TNI Aktif Dalam Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif

Baca juga: Anak Bupati Langkat Nonaktif Siksa Manusia Dalam Kerangkeng, Ini Rekam Dinasti Sang Ayah

Sementara ketuanya adalah Terbit Rencana Perangin-angin.

Ia menyebut Dewa merupakan bagian dari organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Langkat.

Dewa dipercaya menjadi Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Langkat sejak tahun 2017-2022.

Termasuk Bendahara Sapma organisasi kemasyarakatan itu untuk Provinsi Sumatra Utara.

Edwin mengungkapkan para korban dieksploitasi untuk bekerja sebagai buruh pabrik dan penyedia makan ternak milik Terbit.

Dengan jam kerja dari pukul 08.00 pagi sampai 17.00 dan 20.00 sampai 08.00 pagi.

Pekerjaannya station process, perawatan, penyediaan pakan ternak, dan membeli sawit.

Namun ada perbedaan perlakuan antara penghuni kerangkeng manusia dengan buruh pabrik.

Buruh pabrik yang digaji menggunakan sepatu, seragam dan helm.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved