LPSK Minta Kapolri Bertindak, 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Masih Bebas

Wakil Ketua LPSK meminta Kapolri untuk menegur penyidik Polda yang belum menahan 8 tersangka kasus penganiayaan kerangkeng manusia.

TribunBatam.id via Kompas.com/Moh. Nadlir
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (15/8/2017). 

TRIBUNBATAM.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menyoroti kasus penganiayaan penghun kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Kali ini LPSK kecewa dengan penanganan penyidik Polri yang belum menahan delapan tersangka, termasuk anak Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sebelumnya menetapkan 8 tersangka terkait penganiayaan hingga tewas di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Salah satu yang berstatus tersangka adalah anak dari sang bupati, Dewa Perangin-angin.

Tujuh tersangka kecuali Dewa Perangin-angin diketahui tiba di Ditreskrimum Polda Sumut, Jumat (25/3/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Nama Dewa Perangin-angin sebelumnya mencuat setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap keterlibatan anak Terbit Rencana Peranginangin dalam aktivitas kerangkeng manusia itu.

Baca juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Termasuk Anak Bupati Langkat Nonaktif Kasus Kerangkeng Manusia

Baca juga: Anak Bupati Langkat Nonaktif Siksa Manusia Dalam Kerangkeng, Ini Rekam Dinasti Sang Ayah

Dalam laporan LPSK yang diterima Kompas.com, Selasa (15/3/2022) Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyebutkan ada empat korban yang mengalami jari tangan putus akibat penyiksaan yang dilakukan oleh Dewa.

Edwin mengungkapkan dalam struktur pengurusan penjara manusia itu, Dewa menjabat sebagai wakil ketua.

Sementara ketuanya adalah Terbit Rencana Perangin-angin.

LPSK sebelumnya mengungkap keterlibatan oknum TNI aktif dalam kerangkeng manusia yang disebut-sebut sebagai tempat rehabilitasi ketergantungan narkoba serta diketahui telah beroperasi selama 10 tahun itu.

"Kami menyesalkan tindakan ini, kenapa kasus ini tidak ada penahanan," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi melalui sambungan telepon seluler kepada Tribun.

Dirinya membandingkan kasus ini dengan tindak kejahatan lain.

Dimana para pelakunya langsung ditahan.

"Pak Kabareskrim Agus Adrianto, lain kali bandar narkoba kalau kooperatif memenuhi panggilan tak usah ditahan," ungkapnya.

Edwin mengatakan, dengan tidak ditahannya para tersangka telah mencederai kepercayaan masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved