Beda dengan Indonesia, Azan di 8 Negara Dilarang dan Diatur Penggunaan Pengeras Suara

Bila di Indonesia adalah hal wajar azan dengan pengeras suara, maka tidak dengan beberapa negara yang melarangnya dan mengatur tentang volumenya

aceh.tribunnews.com/2018/09/28/renungan-azan
Ilustrasi azan sebagai panggilan salat wajib 

TRIBUNBATAM.id - Umat Islam tentu sangat familiar dengan istilah azan.

Di Indonesia, azah biasanya dikumandangkan jelang Salat Fardhu atau wajib sehari lima kali.

Suara azan yang berkumandang dari masjid dan terdengar ke permukiman adalah hal wajar di Indonesia.

Kata azan berasal dari kata "adzina" yang berarti "mendengar atau diberi tahukan".

Selain azan, panggilan kedua mengajak Muslim salat adalah iqamah, yang digunakan memberitahu makmum bahwa ibadah salat akan segera dimulai.

Bila di Indonesia adalah hal wajar azan dengan pengeras suara, maka tidak dengan beberapa negara yang melarangnya.

Hal itu dilakukan untuk menghormati warga non Muslim yang tidak melaksanakan ibadah salat.

Tentu perlu kesepakatan dari kedua belah pihak agar kegiatan yang dilakukan tidak merugikan keduanya.

Baca juga: Berkah Kemuliaan Menyambut Pagi, Inilah Amalan untuk Muslim Jelang Azan Salat Subuh

Baca juga: Baim Wong Wajibkan Karyawannya Berhenti Kerja saat Azan, Ngaku Takut Ditanya Akhiratnya Mana

Meski beberapa negara memiliki aturan tertentu yang mengatur volume azan, tapi ada negara yang melarang warganya mengumandangkan azan dengan pengeras suara.

Berikut lima negara yang melarang suara azan berkumandang terlalu keras.

Arab Saudi

Menteri Urusan Islam Saudi, Sheikh Abullatif bin Abdulaziz Al Sheikh mengeluarkan surat edaran kepada masjid di Arab Saudi.

Surat edaran ini mengimbau masjid tak memasang volume azan melebihi sepertiga kapasitas volume penuh pengeras suara.

Surat edaran ini juga membahas potensi pengeras suara yang mampu mengganggu aktivitas beribadah yang dilakukan di masjid terdekat.

"Jika salat yang berlangsung hingga 10 hingga 15 menit, dimainkan dengan kencang menggunakan pengeras suara, itu dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi mereka yang tinggal di sebelah masjid, termasuk (masyarakat) Muslim dan non-Muslim," demikian dalam surat edaran itu dikutip dari The National News.

Baca juga: Waktu Melaksanakan Qobliyah Subuh, Tepat Setelah Azan dan Sebelum Iqomah Salat Subuh

Baca juga: Pencari Burung Alami Keajaiban, 3 Hari Jatuh ke Lubang 35 Meter Tanpa Makan Minum, Dengar Azan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved