Beda dengan Indonesia, Azan di 8 Negara Dilarang dan Diatur Penggunaan Pengeras Suara

Bila di Indonesia adalah hal wajar azan dengan pengeras suara, maka tidak dengan beberapa negara yang melarangnya dan mengatur tentang volumenya

aceh.tribunnews.com/2018/09/28/renungan-azan
Ilustrasi azan sebagai panggilan salat wajib 

Afrika Tengah

Salah satu negara di Afrika tengah tepatnya di Rwanda, tak mengizinkan secara mudah kumandang azan yang dinilai sebagai polusi udara.

Azan di negara tersebut dilarang karena dianggap menganggu kenyamanan penduduk sekitar.

Israel

Israel mewajibkan umat Islam yang hendak mengumandangkan azan membatasi suara atau volume dalam menyiarkan azan.

Disebutkan jika perdana menteri Israel kerap menerima banyak keluhan dari berbagai agama dan kalangan mengenai suara azan, yang dinilai menganggu kenyamanan warga setempat hingga menimbulkan polusi suara.

Peraturan mengenai volume azan di Israel akan diatur dalam undang-undnag di negara tersebut yang melarang azan berkumandang dari pukul 23.00 hingga 07.00 pagi.

Bahrain

Kementerian Kehakiman dan Urusan Islam Bahrain mengimbau para imam menggunakan sistem pengeras suara internal saat melaksanakan ibadah Ramadhan.

Baca juga: Tanah Bergerak, Terdengar Gemuruh dan Suara Azan, Kapolres Lari ke Masjid Pecahkan Kaca Jendela

Baca juga: Heboh Azan Berisi Ajakan Jihad Hayya alal jihad, Polisi Tangkap Penyebar Video JK Buka Suara

Walau begitu, kementerian mengizinkan penggunaan pengeras suara eksternal untuk azan, dikutip dari Gulf News.

Mengutip News of Bahrain, pengeras suara hanya boleh digunakan untuk mengumandangkan azan dan ikamah (panggilan pertama dan kedua dalam ibadah Muslim).

Pengeras suara juga tidak boleh digunakan di malam hari.

Uni Emirat Arab (UEA)

Mengutip The National News, warga yang merasa terganggu dengan volume azan masjid dapat mengajukan pengaduan ke Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal UEA (IACAD).

Pekerja Departemen Teknik IACAD, Jalal Obeid mengatakan volume azan di masjid yang dekat dengan daerah pemukiman tidak boleh lebih dari 85 desibel.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved