Beda dengan Indonesia, Azan di 8 Negara Dilarang dan Diatur Penggunaan Pengeras Suara
Bila di Indonesia adalah hal wajar azan dengan pengeras suara, maka tidak dengan beberapa negara yang melarangnya dan mengatur tentang volumenya
Mesir
Menteri Wakaf Mesir, Mohammed Mokhtar Gomaa telah melarang penggunaan pengeras suara di luar masjid selama salat.
Namun, seruan itu tidak dituruti oleh beberapa masjid di wilayah Mesir.
Baca juga: Masjid Ditutup Karena Covid19, Muazin di Bukittinggi Nangis Terisak-isak Saat Kumandangkan Azan
Baca juga: Wisata Halal Taiwan Berkembang Pesat, Punya Lembaga Mirip MUI dan Lantunan Azan Hal Wajar
Sementara itu, Pakar Hukum Islam Ahmed Kareema dalam Egypt Today menyampaikan, penggunaan pengeras suara seharusnya dilarang selama salat.
Sebab, kegiatan itu merupakan bentuk pelanggaran mencolok terhadap hukum Islam dan Alquran.
Kareema menambahkan, pengeras suara hanya boleh digunakan selama azan (panggilan untuk beribadah) dan iqama (panggilan kedua untuk beribadah).
Singapura
Seorang muadzin hanya boleh mengumandangkan azan di masjid, tetapi suara azan tidak boleh keluar dan terdengar di luar masjid yang ada di Singapura.
Fatwa suara azan tidak boleh terdengar sampai keluar masjid dikeluarkan Majlis Ugama Islam Singapura (MIUS).
MIUS merupakan lembaga otoritas Muslim di Negara Singapura seperti MUI di Indonesia.
India
Aturan nasional di India antara lain membatasi volume pengeras suara di ruang publik menjadi maksimal 10 desibel, di atas volume derau di sekitar atau 5dB di atas volume bunyi-bunyian di ruang pribadi.
Aturan yang juga didukung ulama Islam India ini diterbitkan untuk menjamin kenyamanan warga.
Baca juga: Pelaku Penyebaran Video Azan Hayya Alal Jihad Ditangkap Polisi, Disebut Bikin Gaduh Negara
Baca juga: 30 Tahun Jadi Muazin, Nurdin Meninggal saat Kumandangkan Azan Subuh
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
Sumber: Sonora.id