Beda dengan Indonesia, Azan di 8 Negara Dilarang dan Diatur Penggunaan Pengeras Suara
Bila di Indonesia adalah hal wajar azan dengan pengeras suara, maka tidak dengan beberapa negara yang melarangnya dan mengatur tentang volumenya
TRIBUNBATAM.id - Umat Islam tentu sangat familiar dengan istilah azan.
Di Indonesia, azah biasanya dikumandangkan jelang Salat Fardhu atau wajib sehari lima kali.
Suara azan yang berkumandang dari masjid dan terdengar ke permukiman adalah hal wajar di Indonesia.
Kata azan berasal dari kata "adzina" yang berarti "mendengar atau diberi tahukan".
Selain azan, panggilan kedua mengajak Muslim salat adalah iqamah, yang digunakan memberitahu makmum bahwa ibadah salat akan segera dimulai.
Bila di Indonesia adalah hal wajar azan dengan pengeras suara, maka tidak dengan beberapa negara yang melarangnya.
Hal itu dilakukan untuk menghormati warga non Muslim yang tidak melaksanakan ibadah salat.
Tentu perlu kesepakatan dari kedua belah pihak agar kegiatan yang dilakukan tidak merugikan keduanya.
Baca juga: Berkah Kemuliaan Menyambut Pagi, Inilah Amalan untuk Muslim Jelang Azan Salat Subuh
Baca juga: Baim Wong Wajibkan Karyawannya Berhenti Kerja saat Azan, Ngaku Takut Ditanya Akhiratnya Mana
Meski beberapa negara memiliki aturan tertentu yang mengatur volume azan, tapi ada negara yang melarang warganya mengumandangkan azan dengan pengeras suara.
Berikut lima negara yang melarang suara azan berkumandang terlalu keras.
Arab Saudi
Menteri Urusan Islam Saudi, Sheikh Abullatif bin Abdulaziz Al Sheikh mengeluarkan surat edaran kepada masjid di Arab Saudi.
Surat edaran ini mengimbau masjid tak memasang volume azan melebihi sepertiga kapasitas volume penuh pengeras suara.
Surat edaran ini juga membahas potensi pengeras suara yang mampu mengganggu aktivitas beribadah yang dilakukan di masjid terdekat.
"Jika salat yang berlangsung hingga 10 hingga 15 menit, dimainkan dengan kencang menggunakan pengeras suara, itu dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi mereka yang tinggal di sebelah masjid, termasuk (masyarakat) Muslim dan non-Muslim," demikian dalam surat edaran itu dikutip dari The National News.
Baca juga: Waktu Melaksanakan Qobliyah Subuh, Tepat Setelah Azan dan Sebelum Iqomah Salat Subuh
Baca juga: Pencari Burung Alami Keajaiban, 3 Hari Jatuh ke Lubang 35 Meter Tanpa Makan Minum, Dengar Azan
Afrika Tengah
Salah satu negara di Afrika tengah tepatnya di Rwanda, tak mengizinkan secara mudah kumandang azan yang dinilai sebagai polusi udara.
Azan di negara tersebut dilarang karena dianggap menganggu kenyamanan penduduk sekitar.
Israel
Israel mewajibkan umat Islam yang hendak mengumandangkan azan membatasi suara atau volume dalam menyiarkan azan.
Disebutkan jika perdana menteri Israel kerap menerima banyak keluhan dari berbagai agama dan kalangan mengenai suara azan, yang dinilai menganggu kenyamanan warga setempat hingga menimbulkan polusi suara.
Peraturan mengenai volume azan di Israel akan diatur dalam undang-undnag di negara tersebut yang melarang azan berkumandang dari pukul 23.00 hingga 07.00 pagi.
Bahrain
Kementerian Kehakiman dan Urusan Islam Bahrain mengimbau para imam menggunakan sistem pengeras suara internal saat melaksanakan ibadah Ramadhan.
Baca juga: Tanah Bergerak, Terdengar Gemuruh dan Suara Azan, Kapolres Lari ke Masjid Pecahkan Kaca Jendela
Baca juga: Heboh Azan Berisi Ajakan Jihad Hayya alal jihad, Polisi Tangkap Penyebar Video JK Buka Suara
Walau begitu, kementerian mengizinkan penggunaan pengeras suara eksternal untuk azan, dikutip dari Gulf News.
Mengutip News of Bahrain, pengeras suara hanya boleh digunakan untuk mengumandangkan azan dan ikamah (panggilan pertama dan kedua dalam ibadah Muslim).
Pengeras suara juga tidak boleh digunakan di malam hari.
Uni Emirat Arab (UEA)
Mengutip The National News, warga yang merasa terganggu dengan volume azan masjid dapat mengajukan pengaduan ke Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal UEA (IACAD).
Pekerja Departemen Teknik IACAD, Jalal Obeid mengatakan volume azan di masjid yang dekat dengan daerah pemukiman tidak boleh lebih dari 85 desibel.
Mesir
Menteri Wakaf Mesir, Mohammed Mokhtar Gomaa telah melarang penggunaan pengeras suara di luar masjid selama salat.
Namun, seruan itu tidak dituruti oleh beberapa masjid di wilayah Mesir.
Baca juga: Masjid Ditutup Karena Covid19, Muazin di Bukittinggi Nangis Terisak-isak Saat Kumandangkan Azan
Baca juga: Wisata Halal Taiwan Berkembang Pesat, Punya Lembaga Mirip MUI dan Lantunan Azan Hal Wajar
Sementara itu, Pakar Hukum Islam Ahmed Kareema dalam Egypt Today menyampaikan, penggunaan pengeras suara seharusnya dilarang selama salat.
Sebab, kegiatan itu merupakan bentuk pelanggaran mencolok terhadap hukum Islam dan Alquran.
Kareema menambahkan, pengeras suara hanya boleh digunakan selama azan (panggilan untuk beribadah) dan iqama (panggilan kedua untuk beribadah).
Singapura
Seorang muadzin hanya boleh mengumandangkan azan di masjid, tetapi suara azan tidak boleh keluar dan terdengar di luar masjid yang ada di Singapura.
Fatwa suara azan tidak boleh terdengar sampai keluar masjid dikeluarkan Majlis Ugama Islam Singapura (MIUS).
MIUS merupakan lembaga otoritas Muslim di Negara Singapura seperti MUI di Indonesia.
India
Aturan nasional di India antara lain membatasi volume pengeras suara di ruang publik menjadi maksimal 10 desibel, di atas volume derau di sekitar atau 5dB di atas volume bunyi-bunyian di ruang pribadi.
Aturan yang juga didukung ulama Islam India ini diterbitkan untuk menjamin kenyamanan warga.
Baca juga: Pelaku Penyebaran Video Azan Hayya Alal Jihad Ditangkap Polisi, Disebut Bikin Gaduh Negara
Baca juga: 30 Tahun Jadi Muazin, Nurdin Meninggal saat Kumandangkan Azan Subuh
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
Sumber: Sonora.id