Heboh Azan Berisi Ajakan Jihad 'Hayya alal jihad', Polisi Tangkap Penyebar Video JK Buka Suara
Tak butuh waktu lama setelah unggahan video azan berisi jihad viral, polisi menangkap H pada Kamis (3/12/2020)
TRIBUNBATAM.id - Heboh Azan Berisi Ajakan Jihad 'Hayya alal jihad', Polisi Tangkap Penyebar Video JK Buka Suara.
Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah beredarnya video azan berisi ajakan jihad.
Tak butuh waktu lama setelah unggahan itu viral, polisi menangkap H pada Kamis (3/12/2020).
H ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur oleh personel Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Ia diduga melakukan penyebaran video ajakan jihad dalam azan yang viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan H bermula dari laporan masyarakat soal beredarnya video yang dinilai dapat memicu kegaduhan.
Baca juga: Massa Demo 22 Mei ke Jakarta. Ada yang Gunakan Nama Tur Jihad dan Bawa Bambu Runcing
"Tersangka H menyebarkan video yang marak sekarang ini di medsos adanya pengungkapan azan yang diubah.
Hayya'lash sholah menjadi hayya alal jihad," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis.
Yusri menjelaskan, tersangka menyebarkan video tersebut secara masif melalui akun Instagram pribadinya @hashophasan.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan memang betul akun itu adalah milik dari saudara H sendiri," kata Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, H tercatat berkerja sebagai kurir dokumen di salah satu perusahaan ekspedisi swasata di Jakarta.
Baca juga: Ustaz Maaher Diciduk Dini Hari, FPI Sentil Polisi Soal Ade Armando, Denny Siregar dan Abu Janda
Hingga kini polisi masih mendalami motif dari H menyebarkan video yang seolah-olah merupakan ajakan berjihad melawan musuh.

"Tersangka disangkakan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Normor 19 tahun 2019 atas perubahan Nomor 18 tahun 2008 tentang ITE ancaman enam tahun penjara.
Kami lapis di KUHP Pasal 156a ancaman lima tahun penjara dan Pasal 160 ancaman enam tahun penjara," tutup Yusri.
Jusuf Kalla angkat suara