LINGGA TERKINI
GEGARA Cari Tumpangan Tak Dapat, Pemuda Asal Lingga Nekat Curi Motor di Parkiran Pelabuhan
Seorang pemuda asal Lingga nekat mencuri sepeda motor di parkiran Pelabuhan Jagoh karena saat mencari tumpangan tak kunjung dapat.
Penulis: Febriyuanda |
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Seorang pemuda asal Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini harus merasakan ruang tahanan akibat nekat mencuri sepeda motor merk Satria Fu.
Dia berinisial WD (23), yang mencuri sepeda motor milik BPD Sungai Harapan, Kecamatan Singkep Barat.
Kepolisian Sektor (Polsek) Singkep Barat berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) ini pada Minggu (22/5/2022) malam.
Kejadian berawal saat pelaku datang dari Desa Penuba, Kecamatan Selayar hendak menuju ke Pelabuhan Jagoh, Dabo Singkep dan mencari motor sewa.
Melihat motor sewa ataupun tumpangan dari Pelabuhan Jagoh tidak ada, akhirnya WD menunggu di parkiran.
Dia berinisiatif duduk di parkiran, dengan berharap bisa menumpang ketika ada orang lewat.
Namun, saat itu tidak ada satu orang pun yang melintas, sehingga muncul niat buruk darinya.
"Setelah setengah jam menunggu, pelaku melihat ada sebuah sepeda motor Satria Fu terparkir tanpa terkunci stang. Lalu ia berinisiatif mengambil motor yang terpakir di pelabuhan jagoh tersebut," ungkap Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, melalui Kapolsek Singkep Barat, AKP Bakri, Rabu (25/5/2022).
Dia pun sempat mengecek kondisi motor tersebut.
Baca juga: Gubernur Kepri Minta Kabupaten/Kota Segera Rancang Pemenuhan Kebutuhan Hewan Qurban
Baca juga: Bikin Resah! Tambang Pasir Ilegal di Kawal Bintan Mulai Ganggu Istirahat Warga
Dia pun menghidupkan motor tersebut, dengan cara merusak kabel kontak di bawah stang, dengan menarik kabel warna merah dengan menggunakan tangan.
"Setelah berhasil dirusak lalu dibakar ujung kulit kabel dengan korek api kayu supaya kuningan kabel bisa di hubungkan. Setelah kabel di hubungkan motor tersebut berhasil dihidupkan," jelas Bakri kepada awak media saat konferensi pers.
Pelaku pun membawa motor tersebut menuju ke Dabo Singkep sambil refreshing.
Lalu pada Minggu (22/5) pelaku membawa motor tersebut ke rumah temannya dan meminta izin kepada pemilik rumah untuk menyimpan motor tersebut.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, saat pelaku berada di rumahnya di Bukit Kabung Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep.
"Maka saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat Brigadir Bayu Deswardi Lubis untuk mengecek ke TKP," jelasnya.
Berdasarkan koordinasi Kapolsek Dabo, pihaknya mencari dan menangkap pelaku, hingga berhasil diringkus.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Satria Fu dan satu kotak korek api kayu.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 sub 5 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/Febriyuanda)