Bank Indonesia Kepri
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di Angka 3,5 Persen
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan mempertahankan tingkat suku bunga acuan (7 Days Reverse Repo Rate/BI 7DRR) sebesar 3,5 persen
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan mempertahankan tingkat suku bunga acuan (7 Days Reverse Repo Rate/BI 7DRR) sebesar 3,5 persen di bulan Mei 2022.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers pengumuman hasil rapat Dewan Gubernur Bulanan, Selasa (24/5/2022).
"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 23 sampai 24 Mei 2022 memutuskan untuk mempertahankan BI 7DRR sebesar 3,5 persen," ungkap Perry.
Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil atas pertimbangan terhadap kondisi ekonomi global maupun domestik.
Perbaikan ekonomi dunia mulai terlihat meskipun lebih rendah dari perkiraan sebelumnya, disertai dengan inflasi dan percepatan normalisasi kebijakan moneter di berbagai negara.
Peningkatan ketegangan geopolitik Rusia - Ukraina, implementasi kebijakan 'zero Covid-19' di Tiongkok, juga berdampak pada pelemahan pertumbuhan ekonomi global.
Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi di berbagai negara seperti Eropa, Amerika Serikat, Jepang, Tiongkok, dan dan India berisiko lebih rendah dari perkiraan sebelumnya.
"Volume perdagangan dunia juga berpotensi lebih rendah sejalan dengan risiko tertahannya perbaikan perekonomian global dan masih berlangsungnya gangguan mata rantai pasok global," jelas Perry.
Harga komoditas global terpantau masih tinggi, terutama komoditas pangan, energi, dan logam, sehingga memberikan tekanan pada inflasi global. Ini mendorong percepatan normalisasi kebijakan moneter di negara maju dan sejumlah negara berkembang.
Sejalan dengan itu, Bank Indonesia menempuh penguatan bauran kebijakan, di antaranya, memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah guna menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi.
Kemudian, mempercepat normalisasi kebijakan likuidiyas melalui kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah secara bertahap.
Adapun kewajiban minimum GWM Rupiah untuk Bank Umum Konvensional (BUK) yang saat ini 50 persen naik menjadi 6,0 persen mulai 1 Juni 2022; mulai 1 Juli 2022 sebesar 7,5 persen; dan mulai 1 September 2022 sebesar 90 persen.
Sedangkan kewajiban minimum GWM Rupiah untuk Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) pada saat ini sebesar 4 persen naik menjadi 4,5 persen mulai 1 Juni 2022; mulai 1 Juli 2022 naik menjadi 6 persen; dan mulai 1 September 2022 naik menjadi 7,5 persen.
Lalu, Bank Indonesia juga meningkatkan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM, dan/atau memenuhi target RPIM.
"Pemberian insentif tersebut ditujukan untuk semakin meningkatkan peran perbankan dalam pembiayaan inklusif dan pemulihan ekonomi nasional," ujar Perry.
