BATAM TERKINI

Polisi Musnahkan Narkotika Jenis Sabu-sabu 225 Gram, 3 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri sebelumnya menangkap 3 tersangka terkait kasus narkoika jenis sabu-sabu seberat 225 gram lebih.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Ungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu oleh Ditresnarkoba Polda Kepri awal Mei 2022. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 225 gram.

Barang haram itu merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus dengan 3 tersangka pada awal Mei 2022.

Pemusnahan narkotika di halaman depan Mapolda Kepri itu dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Albert Perwira Sihite didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Yelvis Oktavianoz.

Barang bukti itu diamankan berdasarkan dari Laporan Polisi LP-A/70/V/2022/SPKT-Kepri tanggal 7 Mei 2022 dengan tersangka Fa, Vs dan Os.

Albert menjelaskan kronologis pengungkapan kasus itu.

Bermula pada Sabtu 7 Mei 2022 sekira pukul 20.30 WIB, mereka mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Apartemen Sharon Square Komplek Mega Cipta Blok C Batam Center ada seorang pria menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: DAPAT Remisi Idul Fitri 2 Bulan, Narapidana Narkotika Lapas Tanjungpinang: Saya Senang, 3 Tahun Lagi

Baca juga: 3 ASN Ditangkap Polisi Ketika Sedang Asik pesta Sabu, Bupati Langsung Berikan Tanggapannya

Tim pun bergerak cepat menyelidiki dan mengobservasi informasi ini.

Benar saja, mereka menangkap tersangka berikut barang bukti narkotika yang dimaksud.

“Tersangka Fa langsung kami tangkap berikut barang bukti. Yang bersangkutan kami ringkus di pintu masuk hotel," sebutnya.

Tak berhenti disitu, polisi kemudian menginterogasi hingga tersangka Fa mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar No. 3-S9 Apartemen Sharon Square.

Kemudian tim masuk kedalam kamar tersebut dan menangkap tersangka lain berinisial Vs (perempuan) dan Od.

Polisi juga menggeledah kamar tersebut dan menemukan narkotika jenis sabu-sabu lainnya.

"Tersangka Fa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki suruhan berinisial A yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi tersebut ada sebanyak 275,56 gram sabu dan yang dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 225 gram sabu-sabu.

Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan.

Baca juga: 2 Pengedar Narkoba Tangkapan BNNP Kepri Terancam Pidana Mati, Simpan Sabu 10 Kg

Baca juga: Kapolda Irjen Pol Aris Pimpin Pemusnahan 53 Kg Sabu Hasil Tangkapan Jaringan Internasional

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved