BATAM TERKINI
Polisi Musnahkan Narkotika Jenis Sabu-sabu 225 Gram, 3 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri sebelumnya menangkap 3 tersangka terkait kasus narkoika jenis sabu-sabu seberat 225 gram lebih.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Ungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu oleh Ditresnarkoba Polda Kepri awal Mei 2022.
Akibat perbuatannya, Para tersangka pun dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Batam