BATAM TERKINI

Polisi Musnahkan Narkotika Jenis Sabu-sabu 225 Gram, 3 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri sebelumnya menangkap 3 tersangka terkait kasus narkoika jenis sabu-sabu seberat 225 gram lebih.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Ungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu oleh Ditresnarkoba Polda Kepri awal Mei 2022. 

Akibat perbuatannya, Para tersangka pun dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved