Luhut Minta Perusahaan Kelapa Sawit Kuasai Lahan Indonesia Berkantor di Tanah Air

Luhut mengungkap banyak perusahan kelapa sawit yang menguasai lahan Indonesia malah berkantor di luar negeri.Hal ini berimbas pada sektor pajak.

TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami
Menteri Koodinatir Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan meninjau lokasi Pantai Tanjungpinggir Sekupang, Batam, Senin (24/1/2022). 

Kebijakan ini rencananya mulai berlaku pada 31 Mei 2022 mendatang.

Ini terungkap saat Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menghadiri rapat kerja Komisi VII DPR, Selasa (24/5/2022).

Menurutnya, finalisasi kebijakan ini tinggal menunggu tandatangan Menteri Perindustrian.

Adapun konsepnya sudah disampaikan untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan atau determinasi minyak goreng curah bersubsidi.

Menurut dia, kebijakan ini diputuskan setelah pemerintah menerbitkan dua aturan baru, menyusul dibukanya ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.

Aturan pertama yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahu 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).

Aturan ini diterbitkan pada 23 Mei 2022.

Sementara aturan kedua yaitu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang akan segera terbit.

“Atas dasar tersebut, setelah tanggal 31 Mei ini penugasan minyak goreng akan diserahkan kembali ke Kementerian Perdagangan dan dikembalikan ke pola DMO dan DPO,” ucap Putu melansir Kontan.co.id.

Baca juga: Selain Koin Kelapa Sawit, Ini 5 Uang Kuno Indonesia Termahal dan Paling Dicari

Baca juga: Kandungan Uang Koin Kelapa Sawit Pecahan Rp 1000 Tahun Produksi 1993

Untuk diketahui, DMO merupakan kebijakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang ketentuannya diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Pemerintah menerapkan program subsidi sejak Maret lalu agar harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg).

Menurut Putu, program subsidi ini sudah cukup berhasil menekan harga minyak goreng di pasar serta berhasil mewajibkan produsen untuk menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat.

"Ini penugasan wajib bagi produsen minyak goreng untuk berpartisipasi di dalamnya. Sampai 31 Mei ini, program berbasis subsidi dihentikan," ucap Putu.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved