BATAM TERKINI
Awas Pungli saat PPBD Kepulauan Riau 2022, Ombusdman Kepri Tegaskan Hal Ini!
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melarang adanya praktik pungutan liar (pungli) saat PPDB Kepri 2022. Berikut poin penting dalam PPDB 2022.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menekankan larangan pungutan liar (pungli) dan penambahan rombongan belajar (rombel) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.
Dalam rapat koordinasi (rakor) persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di Provinsi Kepulauan Riau secara daring Selasa, (31/5/2022), Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari menekankan agar tidak ada keterkaitan antara dana dengan nilai akademik peserta didik.
“PPDB Kepulauan Riau (Kepri) tahun ini merupakan prioritas utama saber pungli. Jangan lakukan pungli dalam bentuk apapun. Jangan kaitkan dana dengan nilai akademik siswa. Selain itu, kami juga melarang adanya penambahan rombel,” kata Lagat.
Ia meminta Inspektorat dapat bekerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau dalam mengawasi pelaksanaan PPDB Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 agar bebas dari penyimpangan.
Perwakilan Disdik Kepri, Nursal yang berfokus pada penerapan sistem zonasi agar dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Disdik Batam Pakai Vendor Sukseskan PPDB 2022, Wawako Batam Optimistis Berjalan Mulus
Baca juga: Hindari Kerumunan, Disdik Batam Buka Lebih dari Satu Link Pendaftaran PPDB 2022
“Pihak sekolah jangan salah menafsirkan aturan zonasi. Hati-hati dengan penerimaan melalui surat domisili dan surat keterangan pindah tugas orang tua. Surat domisili itu hanya diperuntukkan bagi yang KK hilang karena bencana sosial dan bencana alam. Sedangkan, untuk surat keterangan pindah tugas itu hanya tertera kabupaten/kota, tidak sampai Kecamatan,” kata Nursal.
Dinas Pendidikan, baik Provinsi maupun seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepulauan Riau dipersilahkan untuk memaparkan persiapan pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing.
Hal yang disampaikan, antara lain adalah mengenai aturan, jadwal pelaksanaan, jumlah sekolah, daya tampung serta alur pendaftaran.
Beberapa daerah diketahui mulai melakukan pendaftaran secara luring.
Lagat mengindikasikan persiapan pelaksanaan PPDB Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 lebih baik dari tahun sebelumnya.
Terlebih untuk tahun ini Kabupaten Bintan mempunyai program mitigasi yang lebih jelas dengan membuka posko layanan informasi.
Mekipun demikian, menutup rapat, Lagat sampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat se Provinsi Kepulauan Riau agar memperhatikan beberapa hal dalam pelaksanaan PPDB Provinsi Kepulauan Riau 2022.
“Pertama, sebaiknya penetapan zonasi dapat menggunakan sistem radius agar tidak ada blind spot. Kedua, tidak boleh ada penerimaan pasca PPDB dimana PLS telah berlangsung. Ketiga, Kepala Dinas harus dapat memastikan tidak ada pungli yang dikaitkan dengan PPDB. Keempat, kami harap inspektorat dapat melakukan pengawasan yang masif hingga unit kerja. Serta yang terakhir kami tekankan pelaksanaan PPDB agar konsisten berdasarkan rombel dan rencana daya tampung yang sudah diatur pada juknis," paparnya.
Baca juga: PPDB Selalu Jadi Masalah Tahunan, Ini Usulan Anggota DPRD Batam Agar Semua Calon Siswa Dapat Sekolah
Baca juga: PPDB Batam 2022, Disdik Minta Orang Tua Tak Paksakan Anak Masuk Sekolah Tertentu
Untuk diketahui, jumlah maksimal siswa per rombongan belajar (rombel)/ kelas sesuai dengan peraturan terkait yakni SD sebanyak 28 orang, SMP dengan 32 orang dan SMA/SMK sebanyak 36 orang.
Rakor ini diinisiasi oleh Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau itu dihadiri oleh Nursal, Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau mewakili Inspektur Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Dinas Pendidikan serta Inspektorat se Provinsi Kepulauan Riau.
PPDB Batam 2022
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ppdb-2021-kepri-di-anambas-1.jpg)