INFO PERJALANAN

Regulasi Terbaru Trasportasi untuk PPDN-PPLN Sesuai Aplikasi PeduliLindungi

Berikut dirangkum syarat perjalanan orang dalam negeri dan ke luar negeri berdasarkan aplikasi PeduliLindungi dengan transportasi udara, laut, udara

TribunBatam.id/Endra Kaputra
Potret Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Anggota DPRD Kepri mengapresiasi surat edaran Gubernur Kepri yang mengatur ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk antar pulau dan menuju Kepulauan Riau. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini dirangkum syarat perjalanan orang dalam negeri dan ke luar negeri berdasarkan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan yang ditetapkan sesuai dengan kebijakan yang dirilis pemerintah sebelumnya terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di masa pandemi.

Dijelaskan, kebijakan khusus penerbangan domestik mengikuti Surat Edaran (SE) Nomor 21 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat PPDN

Sesuai Surat Edaran Satgas Nomor 18 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa Pandemi Covid-19, PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

- Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi primer lengkap dua dosis (kecuali Johnson & Johnson satu dosis) dan booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebelum keberangkatan.

Baca juga: Aturan Penggunaan Masker dan Bebas Tes Covid untuk Pelaku Perjalanan Mulai Berlaku Besok

Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik 2022 dengan Pesawat Garuda, Lion Air dan Citilink

- Bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) sebelum keberangkatan.

- Bagi yang tidak dapat vaksinasi karena kondisi kesehatan harus memiliki hasil tes negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam dan menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Anak di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes antigen maupun RT-PCR, namun wajib didampingi pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

- Tes antigen/RT-PCR dapat dilakukan di lab yang terafiliasi dengan Kemenkes.

Syarat PPLN

Sebelum melakukan perjalanan internasional, wajib membaca dan mengikuti informasi atau ketentuan pada website pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan.

Baca juga: Jokowi Cabut Aturan Tes PCR-Antigen sebagai Syarat Perjalanan, Berlaku Bagi yang Sudah Vaksin 2

Baca juga: Prokes Perjalanan Terbaru Pesawat Udara, Kapal Laut dan Transportasi Darat Sesuai SE Satgas Covid-19

Adapun hal-hal yang harus disiapkan antara lain:

- Sertifikat hasil negatif tes Covid-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan.

- Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap sesuai jenis yang dibutuhkan negara tujuan. Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang ke luar negeri atau memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved