INFO PENERBANGAN
Cara Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi yang Jadi Syarat Calon Penumpang Pesawat Terbang
e-HAC adalah informasi penumpang yang langsung terhubung ke aplikasi PeduliLindungi. Status tak layak terbang buat calon penumpang gagal terbang
TRIBUNBATAM.id - Masyarakat yang akan bepergian ke luar kota dengan pesawat terbang, masih diwajibkan melengkapi diri dengan berbagai aturan.
Selain wajib tes antigen/PCR bagi masyarakat yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama, surat keterangan dari RS Pemerintah bagi yang tak bisa divaksin juga wajib dibawa ke bandara.
Selain hal tersebut, calon penumpang pesawat masih diwajibkan mengisi e-HAC, sebelum naik ke pesawat.
Adapun e-HAC adalah informasi penumpang yang langsung terhubung ke aplikasi PeduliLindungi.
Sebagai catatan, status tidak layak terbang pada e-HAC membuat calon penumpang dilarang naik pesawat walau sudah melakukan vaksinasi.
Syarat pengisian e-HAC merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Mudik Naik Pesawat, Kapal Laut, Transportasi Darat Wajib Isi e-HAC, Ini Syarat dan Cara Isinya
Baca juga: UPDATE Aturan Naik Pesawat Periode Maret 2022, Cara Isi e-HAC & Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang
Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara, sebagaimana dilansir dari laman sehatnegeriku:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur "e-HAC" lalu pilih "Buat e-HAC"
4. Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
5. Pilih sarana perjalanan "Udara"
6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan"
9. Isi "Data Personal", dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan "layak untuk terbang", pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
11. Setelah itu, pilih "Konfirmasi" dan selesai
Adapun aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes Antigen atau RT-PCR.
Baca juga: Jadwal Pesawat dan Harga Tiket dari Batam ke Medan, Padang, Jakarta Dll untuk Penerbangan Jumat 3/6
Baca juga: Syarat Penerbangan bagi Calon Penumpang Pesawat Lion Air, Garuda, Citilink yang Sudah Vaksin/Belum
Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh calon penumpang sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.
Berikut syarat yang harus dipatuhi untuk memperoleh status kelayakan terbang:
1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes, baik Antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.
e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer dosis kedua diwajibkan melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes Antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali diwajibkan menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
Seperti diketahui, electronic Health Alert Card atau e-HAC di aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan moda transportasi pesawat terbang.
Dalam pelaksanaannya, terhitung 5 April 2022 petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC, yang telah diisi oleh pemudik sehari atau sesaat sebelum perjalanan.
Baca juga: Aturan Prokes Pelaku Perjalanan dengan Pesawat Terbang, Kapal & Transportasi Darat Sesuai SE Satgas
Baca juga: Jokowi Cabut Aturan Tes PCR-Antigen sebagai Syarat Perjalanan, Berlaku Bagi yang Sudah Vaksin 2
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)