KEPRI TERKINI

JADWAL dan Persyaratan Lengkap PPDB SMK di Kepri Tahun 2022

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan dimulai 18 Juni 2022 mendatang.  

Penulis: Endra Kaputra |
ISTIMEWA
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan dimulai 18 Juni 2022 mendatang.  Foto : ILustrasi 

- Hafiz Qur’an, bagi yang hendak mendaftar dari jalur penghafal Al Quran harus memiliki piagam sebagai buktinya. Piagam bukti hafal Al Quran harus dilegalisir oleh Lembaga Pengembangan Tilawah Quran (LPTQ) yang ada di bawah kewenangan Kementerian Agama. 

- Penilaian siswa yang menggunakan jalur penghafal Al Quran ini berdasarkan tingkatan juz yang dihafal dengan skor nilai maksimal 100 

- Prestasi bidang Pramuka:

- Lomba Tingkat Gugus Depan (SMP/MTs) di tingkat Kwartir Cabang (Kabupaten/Kota), Kwartir Daerah (Provinsi) dan di tingkat Kwartir Nasional (Nasional).

- Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya yang diselenggarakan oleh Instansi dari Pemerintah di tingkat 
Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat atau oleh Lembaga Negara lainnya atau oleh Asosiasi Resmi yang diakui Negara atau oleh KONI atau oleh Lembaga Berbadan Hukum yang bekerjasama dengan Pemerintah  Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat.

iii. Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi 
profesi.

b. Kuota Jalur Penilaian Raport, Akademik dan non Akademik serta Minat Bakat jenjang SMK adalah sebanyak 75 % (tujuh puluh lima persen) dari kuota RDT sekolah dengan presentasi nilai sebagai berikut:

i. Gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan bobot nilai sebanyak 60 persen dari rata-rata nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dengan skor nilai maksimal 100. 

ii. Prestasi di bidang akademik dan non akademik dengan bobot nilai sebanyak 30 persen dengan skor nilai maksimal 100 sesuai daftar tabel skor nilai terlampir.

iii. Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahliannya dengan bobot nilai sebanyak 10 persen yang diatur oleh satuan pendikannya masing-masing dengan skor nilai maksimal 100 sebagaimana tabel terlampir.

Sehingga Rumus mendapatkan Nilai Akhir pada Jalur Khusus SMK sebagai berikut : 

NA. = (NRR. x 60 % ) + (NP. x 30 % ) + (NB. x 10 % )

Keterangan :

NA = Nilai Akhir
NRR = Nilai Rerata Raport.
NP = Nilai Prestasi Akademik dan Non Akademik
NB = Nilai Tes Bakat

c. Calon peserta didik baru jenjang SMK Jalur Jalur Penilaian
Raport, Akademik dan non Akademik serta Minat Bakat dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved