KEPRI TERKINI
JADWAL dan Persyaratan Lengkap PPDB SMK di Kepri Tahun 2022
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan dimulai 18 Juni 2022 mendatang.
Penulis: Endra Kaputra |
2. Jalur Bina Lingkungan (SMK)
a. Jalur Bina Lingkungan diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di wilayah Kelurahan yang sama dengan Kelurahan SMK tersebut berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
b. Kuota Jalur Bina Lingkungan jenjang SMK adalah paling banyak 10 % (sepuluh persen) dari kuota RDT sekolah.
c. Data Bina Lingkungan berdasarkan radius dengan jarak tempuh melalui jarak udara. Perhitungan jarak udara adalah jarak antara
alamat pada Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik dengan sekolah.
d. Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
e. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
f. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:
- Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1
(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021
- Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
g. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
h. Calon peserta didik baru jenjang SMK Jalur Bina Lingkungan dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah.
3. Jalur Keluarga Tidak Mampu Ekonomi (SMK)
a. Jalur Keluarga Tidak Mampu Ekonomi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMK yang berasal dari keluarga tidak
mampu dan penyandang disabilitas;
b. Kuota jalur Keluarga Tidak Mampu Ekonomi adalah paling sedikit 15 % (lima belas persen) dari kuota RDT sekolah;
c. Calon peserta didik baru jenjang SMK Jalur Keluarga Tidak Mampu Ekonomi dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah.
d. Jalur Keluarga Tidak Mampu Ekonomi dibuktikan dengan:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Program Keluarga Harapan (PKH), atau
- Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), atau
- Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
e. Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
f. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
g. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur Keluarga Tidak Mampu Ekonomi melampaui jumlah kuotanya, maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan
memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah, dan
i. Dalam hal kuota jalur Keluarga Tidak Mampu Ekonomi belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam Kuota Jalur Penilaian Raport, Akademik dan non Akademik serta Minat Bakat jenjang SMK. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)