KEPRI TERKINI
JADWAL dan Persyaratan Lengkap PPDB SMK di Kepri Tahun 2022
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan dimulai 18 Juni 2022 mendatang.
Penulis: Endra Kaputra |
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan dimulai 18 Juni 2022 mendatang.
Pendaftaran akan dimulai dari jenjang SMK yakni 18 Juni hingga 25 Juni 2022.
Kemudian, pengumuman pada 27 Juni 2022.
Untuk pendaftaran ulang dimulai pada 29 Juni sampai 01 Juli 2022.
Berikut pendaftaran jalur SMK
1. Jalur Penilaian Raport, Akademik dan non Akademik serta Minat Bakat.
a. Jalur Penilaian SMK diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMK yang sistem penilaiannya mempertimbangkan :
i. Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal yang merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai
dengan semester 5.
ii. Prestasi di bidang akademik dan non akademik yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan/lomba yang diperoleh dengan predikat yang paling tinggi, diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, yang diselenggarakan oleh Instansi dari Pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat atau oleh Lembaga Negara lainnya atau oleh Asosiasi di Bidang Sains/Olahraga/Seni resmi yang diakui Negara atau oleh KONI atau oleh Lembaga Berbadan Hukum yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat untuk Prestasi di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional yang dibuktikan dengan turut ditandatanganinya sertifikat sekurang-kurangnya oleh Pejabat Eselon II setempat.
Baca juga: Ombudsman Kepri Surati Kepala Daerah Soal PPDB, Lagat : Jangan Ada Penerimaan Diam-diam
Baca juga: Soal Larangan Tambah Rombel saat PPDB di Batam, Rudi : Walikotanya Saya! Jangan Asal Bicara
Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah :
1. Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang Akademik terdiri dari:
- Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains
Nasional (KSN) Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
- Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)
- Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
- Kompetisi Robotika
- Lomba bidang akademik lainnya yang diselenggarakan oleh Instansi dari Pemerintah
di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Nasional/Internasional.
2. Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang Non Akademik terdiri dari :
- Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
- Prestasi bidang olahraga :
- Gala Siswa Indonesia (GSI)
- Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
- Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
- Pekan Olahraga Nasional (PON)
- Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
- Pekan Olahraga Pelajar Wilayah ( POPWIL)
- Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
- Paragames Olahraga Nasional
- Prestasi bidang Keagamaan:
- Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Minimal Tingkat Kab./Kota.
- Hafiz Qur’an, bagi yang hendak mendaftar dari jalur penghafal Al Quran harus memiliki piagam sebagai buktinya. Piagam bukti hafal Al Quran harus dilegalisir oleh Lembaga Pengembangan Tilawah Quran (LPTQ) yang ada di bawah kewenangan Kementerian Agama.
- Penilaian siswa yang menggunakan jalur penghafal Al Quran ini berdasarkan tingkatan juz yang dihafal dengan skor nilai maksimal 100
- Prestasi bidang Pramuka:
- Lomba Tingkat Gugus Depan (SMP/MTs) di tingkat Kwartir Cabang (Kabupaten/Kota), Kwartir Daerah (Provinsi) dan di tingkat Kwartir Nasional (Nasional).
- Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya yang diselenggarakan oleh Instansi dari Pemerintah di tingkat
Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat atau oleh Lembaga Negara lainnya atau oleh Asosiasi Resmi yang diakui Negara atau oleh KONI atau oleh Lembaga Berbadan Hukum yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat.
iii. Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi
profesi.
b. Kuota Jalur Penilaian Raport, Akademik dan non Akademik serta Minat Bakat jenjang SMK adalah sebanyak 75 % (tujuh puluh lima persen) dari kuota RDT sekolah dengan presentasi nilai sebagai berikut:
i. Gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan bobot nilai sebanyak 60 persen dari rata-rata nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dengan skor nilai maksimal 100.
ii. Prestasi di bidang akademik dan non akademik dengan bobot nilai sebanyak 30 persen dengan skor nilai maksimal 100 sesuai daftar tabel skor nilai terlampir.
iii. Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahliannya dengan bobot nilai sebanyak 10 persen yang diatur oleh satuan pendikannya masing-masing dengan skor nilai maksimal 100 sebagaimana tabel terlampir.
Sehingga Rumus mendapatkan Nilai Akhir pada Jalur Khusus SMK sebagai berikut :
NA. = (NRR. x 60 % ) + (NP. x 30 % ) + (NB. x 10 % )
Keterangan :
NA = Nilai Akhir
NRR = Nilai Rerata Raport.
NP = Nilai Prestasi Akademik dan Non Akademik
NB = Nilai Tes Bakat
c. Calon peserta didik baru jenjang SMK Jalur Jalur Penilaian
Raport, Akademik dan non Akademik serta Minat Bakat dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah.
2. Jalur Bina Lingkungan (SMK)
a. Jalur Bina Lingkungan diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di wilayah Kelurahan yang sama dengan Kelurahan SMK tersebut berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
b. Kuota Jalur Bina Lingkungan jenjang SMK adalah paling banyak 10 % (sepuluh persen) dari kuota RDT sekolah.
c. Data Bina Lingkungan berdasarkan radius dengan jarak tempuh melalui jarak udara. Perhitungan jarak udara adalah jarak antara
alamat pada Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik dengan sekolah.
d. Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
e. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
f. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:
- Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1
(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021
- Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
g. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
h. Calon peserta didik baru jenjang SMK Jalur Bina Lingkungan dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah.
3. Jalur Keluarga Tidak Mampu Ekonomi (SMK)
a. Jalur Keluarga Tidak Mampu Ekonomi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMK yang berasal dari keluarga tidak
mampu dan penyandang disabilitas;
b. Kuota jalur Keluarga Tidak Mampu Ekonomi adalah paling sedikit 15 % (lima belas persen) dari kuota RDT sekolah;
c. Calon peserta didik baru jenjang SMK Jalur Keluarga Tidak Mampu Ekonomi dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah.
d. Jalur Keluarga Tidak Mampu Ekonomi dibuktikan dengan:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Program Keluarga Harapan (PKH), atau
- Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), atau
- Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
e. Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
f. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
g. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur Keluarga Tidak Mampu Ekonomi melampaui jumlah kuotanya, maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan
memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah, dan
i. Dalam hal kuota jalur Keluarga Tidak Mampu Ekonomi belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam Kuota Jalur Penilaian Raport, Akademik dan non Akademik serta Minat Bakat jenjang SMK. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)