PPDB KEPRI
Jelang PPDB Kepri 2022, Kepala SMAN 1 Tanjungpinang: Tak Ada Lagi Sekolah Favorit
Kepala SMAN 1 Tanjungpinang Imam menegaskan, saat ini sudah tak ada lagi namanya sekolah favorit. PPDB dibuka jalur zonasi, afirmasi, prestasi, pindah
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Selanjutnya, pada pendaftaran jalur zonasi dibuka mulai 18 Juni sampai 2 Juli 2022, dan pengumuman pada 4 Juli 2022.
Terakhir pada pendaftaran ulang dijadwalkan 6 sampai 8 Juli 2022.
Berikut jalur pendaftaran jenjang SMA.
1. Jalur Zonasi (SMA)
a. Jalur Zonasi paling sedikit adalah 65 % (enam puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.
b. Data zonasi berdasarkan radius dengan jarak tempuh melalui jarak udara sebagaimana tertuang dalam lampiran keputusan ini.
c. Perhitungan jarak udara adalah jarak antara alamat pada Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik dengan sekolah.
d. Calon peserta didik dapat memilih jalur pendaftaran sesuai dengan persyaratan yang dimiliki.
e. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi/afirmasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan,
calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi sepanjang memenuhi persyaratan.
Baca juga: Gunakan Jalur Zonasi, Orangtua dan Murid Pilih Sekolah Terdekat saat Daftar PPDB
Baca juga: JADWAL dan Persyaratan Lengkap PPDB SMK di Kepri Tahun 2022
2. Jalur Afirmasi (SMA)
a. Jalur Afirmasi paling sedikit adalah 15 % (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
b. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
c. Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
d. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
e. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib
dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.