Kamis, 16 April 2026

BINTAN TERKINI

Seorang Imigran Sudan di Bintan Terancam Penjara 2 Tahun Lebih, Buntut Aniaya Warga

Penganiayaan yang dilakukan imigran Sudan di Bintan ini dipicu karena korban Nuryadi, minta uang parkir bulanan kepada FEA. Namun pelaku menolak.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menggelar ekspose kasus penganiayaan yang dilakukan seorang imigran asal Sudan di Bintan, Jumat (3/6/2022) 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - FEA (35), seorang imigran asal Sudan di Bintan Kepri terancam pidana penjara 2 tahun, 8 bulan.

Sebelumnya, dia dilaporkan korbannya, Nuryadi, warga Kampung Bansun, Kelurahan Kawal, Kecamatan Toapaya, Bintan karena kasus penganiayaan.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu korban yang merupakan pemilik warung mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, seperti di bagian kepala dan punggung akibat pukulan pelaku.

Penganiayaan itu dipicu karena korban meminta uang parkir bulanan kepada FEA yang memarkirkan sepeda motornya di warung korban.

Namun, diduga FEA tidak terima ditagih lalu memukul korban.

Kini status imigran asal Sudan itu sudah tersangka.

"Imigran asal Sudan yang kita tetapkan tersangka atas kasus pemukulan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara," kata Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono saat ekspose kasus di Mapolres Bintan, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Buntut Aniaya Warga, Seorang Imigran Sudan di Bintan Kepri Berakhir di Penjara

Baca juga: Aksi Preman Imigran Sudan Aniaya Warga Pulau Bintan Gegara Tolak Bayar Parkir 6 Bulan

Tidar menuturkan, berkaca dari kasus ini pihaknya juga akan melakukan penertiban kepemilikan kendaraan bermotor milik para pengungsi di Bintan.

"Kita akan rutin melakukan penertiban administrasi kepemilikan motor para pengungsi, baik itu di lokasi Bhadra Resort maupun di jalan raya,” jelasnya.

Disinggung bagaimana para pengungsi itu bisa mendapatkan motor, Tidar menjelaskan, mereka membeli motor menggunakan identitas penduduk lokal.

Meski begitu, ia menekankan para imigran itu tetap harus menaati aturan yang berlaku ketika mengendarai sepeda motor di jalan raya.

“Saya sudah perintahkan Satlantas untuk melakukan penertiban di jalan raya,” tegasnya.

Penuturan korban

Nuryadi menceritakan kasus penganiayaan yang dialaminya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved