INFO PENERBANGAN

TERBARU Syarat dan Aturan Naik Pesawat Calon Penumpang Citilink, Lion Air dan Garuda Indonesia

Berikut adalah aturan naik pesawat dengan pesawat Citilink, Lion Air dan Garuda Indonesia di masa pandemi Covid-19 sesuai SE Kemenhub dan SE Satgas

pexels.com
Ilustrasi - TERBARU Syarat dan Aturan Naik Pesawat Calon Penumpang Citilink, Lion Air dan Garuda Indonesia 

TRIBUNBATAM.id - Di bawah ini dirangkum aturan naik pesawat dengan pesawat Citilink, Lion Air dan Garuda Indonesia di masa pandemi Covid-19.

Persyaratan yang ditetapkan telah disesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah, berdasarkan SE Satgas Covid-19 dan SE Kemenhub.

Untuk itu sebelum memesan atau membeli tiket pesawat, ada baiknya calon penumpang mengetahui aturan penerbangan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan di bandara.

Dikutip dari situs masing-masing maskapai, berikut adalah syarat dan aturan penerbangan terbaru dengan maskapai Citilink, Lion Air dan Garuda Indonesia. 

Aturan Penerbangan Citilink

1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes Antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.

2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua/ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.

3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.

Baca juga: Jadwal Pesawat dan Harga Tiket dari Batam ke Medan, Padang, Jakarta Dll untuk Penerbangan Jumat 3/6

Baca juga: Cara Pantau dan Lacak Penerbangan Pesawat via Online Melalui HP, Gunakan Aplikasi Ini

4. Disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.

5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes Antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

6. Khusus pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

7. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Aturan Penerbangan Lion Air

1. Sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga (usia di bawah 6 tahun tidak memerlukan hasil Antigen/PCR).

2. Sudah menerima vaksin dosis pertama (wajib melampirkan hasil Antigen berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam).

3. Belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Baca juga: Aturan Prokes Pelaku Perjalanan dengan Pesawat Terbang, Kapal & Transportasi Darat Sesuai SE Satgas

Baca juga: Jokowi Cabut Aturan Tes PCR-Antigen sebagai Syarat Perjalanan, Berlaku Bagi yang Sudah Vaksin 2

5. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen).

Aturan Penerbangan Garuda Indonesia

1. Jika sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen, cukup menunjukkan sertifikat vaksin.

2. Jika masih mendapatlan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama
dan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1x24 jam) dan tes PCR (maksimal 3x24 jam).

3. Calon penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan tes Antigen (1x24 jam) serta surat keterangan dari RS Pemerintah.

4. Usia di bawah 6 tahun (belum vaksin) wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen)

5. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.

6. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.

Baca juga: Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu Antigen dan PCR

Baca juga: Tips dan Cara Mencegah Anak Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran, Siapkan Saja Ini

Hal lain yang perlu diperhatikan

1. Mempersiapkan dan memenuhi dokumen kesehatan menurut persyaratan yang berlaku.

2. Tiba lebih awal di bandar udara keberangkatan untuk meminimalisir antrean.

3. Menginformasikan kepada petugas di darat apabila sedang hamil, sakit atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan.

4. Penumpang tidak diperkenankan membawa barang berbahaya.

5. Ketika di check-in counter harap pastikan bagasi bertanda khusus sesuai data penerbangan.

6. Download dan mengisi ketentuan di aplikasi PeduliLindungi.

7. Seluruh awak pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker.

Baca juga: Ini Etika Naik Pesawat yang Harus Dipahami Penumpang, Mulai dari Berfoto hingga Barang Dilarang

Baca juga: Amankah Bepergian Naik Pesawat Ketika Pandemi? Studi Kasus Menjawab Pertanyaan Itu

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved