Menpan RB Usulkan Outsourcing, Pengganti Honorer Pemerintahan Berakhir November 2023

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengusulkan pola outsourcing untuk mengganti tenaga honorer pemerintahan yang bakal dihapus November 2023.

TRIBUNBATAM.ID
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo usai menghadiri kegiatan Sakip Awards pada Senin (10/2/2020) di Hotel Radisson Batam. 

Dari pasal tersebut dapat diartikan bahwa sebuah perusahaan dapat memperkerjakan tenaga outsourcing untuk ditugaskan di bagian penunjang, seperti sopir, keamanan, kebersihan, dan lain-lain.

Status tenaga outsourcing

Dikutip dari Kompas.com (23/1/2022), tenaga outsourcing bekerja di bawah perusahaan yang berbeda dengan perusahaan tempatnya bertugas.

Oleh kaena itu, status hubungan kerja pegawai outsourcing berada di bawah perusahaan penyedia layanan outsourcing bukan perusahaan tempatnya bertugas.

Status hubungan kerja tersebut dapat dibuktikan melalui surat perjanjian terlulis seperti: Perjanjian kerja bisa didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sedangkan untuk upah, perlindungan, dan jaminan kesejahteraan pegawai tenaga outsourcing dibebankan oleh perusahan penyedia layanan outsourcing.

Sehingga, perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing tidak perlu melakukan kewajiban-kewajiban terkait upah atau jaminan pegawai kepada tenaga outsourcing.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Taufieq Renaldi Arfiansyah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved