Menpan RB Usulkan Outsourcing, Pengganti Honorer Pemerintahan Berakhir November 2023
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengusulkan pola outsourcing untuk mengganti tenaga honorer pemerintahan yang bakal dihapus November 2023.
TRIBUNBATAM.id - Nasib tenaga honorer pada sejumlah instansi pemerintah wajib berakhir November 2023.
Ini dipertegas dengan terbitnya surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tenaga honorer akan dihapus paling lambat pada 28 November 2023.
Pro kontra jelas terjadi di daerah.
Kepala daerah pun serba dilematis dibuatnya.
Sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa tenaga honorer tidak mempunyai standar pengupahan yang jelas.
Nantinya, Tenaga honorer berbeda dari aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memilki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenagakerjaan.
Baca juga: Honorer Dihapus, Hanya Ada PNS dan PPPK Tahun 2023, Tindakan Merekrut Bisa Jadi Objek Temuan
Baca juga: Pilihan Sulit Bupati Anambas, MenPAN-RB RI Terbitkan SE Penghapusan Honorer 2023
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” kata Tjahjo, dikutip dari laman Kemenpan-RB, Jumat (3/5/2022).
Tjahjo pun mengusulkan, pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing.
"Jadi PPK pada kementerian/lembaga/daerah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," terangnya.
Perusahaan yang menyediakan pegawai outsourcing dikenal sebagai penyedia layanan atau pihak ketiga.
Outsourcing merupakan praktik yang mempekerjakan pihak ketiga untuk melakukan tugas, seperti menangani operasional atau menyediakan layanan bagi perusahaan.
Saat ini, banyak perusahaan melakukan praktik outsourcing untuk bekerja di berbagai bidang, seperti manufaktur, layanan teknologi informasi, tugas pembukuan keuangan dan lain-lain.
Perusahaan menggunakan strategi outsourcing untuk lebih fokus ke pekerja inti perusahaan.
Sedangkan tenaga outsourcing diberikan tugas untuk menangani tugas dengan tanggung jawab yang lebih kecil di perusahaan tempatnya bertugas.
Strategi ini mampu membuat efisiensi pekerjaan di suatu perusahaan dengan peningkatan daya saing perusahaan dan pemotongan biaya operasional keseluruhan.
Baca juga: 62 Honorer Pemkab Natuna Lulus PPPK Tahap 2, Bupati Singgung Penghapusan Honorer
Baca juga: Oknum Jaksa Lakukan Pelecehan ke Honorer Dengan Iming-iming Uang Rp 200 Ribu
Selain itu, terdapat beberapa alasan lain mengapa sebuah perusahaan mempekerjakan tenaga outsourcing dari pihak ketiga.
Sepeti kurangnya kemampuan untuk memperkerjakan karyawan dengan keterampilan dan pengalaman tertentu secara penuh waktu.
Sehingga perusahaan merekrut tenaga outsourcing.
Namun, terkadang perusahaan melakukan outsourcing sebagai cara untuk mengalihkan pemenuhan persyaratan atau kewajiban karyawan ke penyedia pihak ketiga.
Outsourcing di Indoneisa
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Bab IX pada 64-66 menyebutkan tetang peraturan sebuah perusahaan memperkerjakan outsourcing.
Tenaga outsourcing adalah tenaga kerja yang bekerja di suatu perusahaan atau institusi yang secara hukum berada di bawah perusahaan lain.
Pada pasal 64 menyebutkan, tenaga outsourcing boleh digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di sebuah perusahaan.
Namun, hal tersebut dilakukan atas perjanjian yang dibuat secara tertulis antara perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia tenaga outsourcing.
"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis," tulis aturan tersebut.
Namun menurut pasal 65 ayat 1 menyebutkan jika perusahaan penyedia tenaga outsourcing harus berbentuk badan hukum.
Tugas tenaga outsourcing Pegawai outsourcing memiliki tugas yang berbeda dengan pegawai lainnya, seperti PPPK dan PNS.
Pekerjaan outsourcing juga dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama di perusahaan tempat mereka ditugaskan.
Baca juga: 725 Tenaga Honorer di Batam Lolos Seleksi PPPK, Bakal Dikontrak Selama 5 Tahun
Baca juga: Soal Penghapusan Tenaga Honorer Mulai 2023, Sekda Anambas: Kami Masih Butuh
Biasanya, tenaga outsourcing bertugas dalam kegiatan penunjang di sebuah perusahaan bukan di kegiatan utama perusahaan.
"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," bunyi pasal 66 ayat 1.
Dari pasal tersebut dapat diartikan bahwa sebuah perusahaan dapat memperkerjakan tenaga outsourcing untuk ditugaskan di bagian penunjang, seperti sopir, keamanan, kebersihan, dan lain-lain.
Status tenaga outsourcing
Dikutip dari Kompas.com (23/1/2022), tenaga outsourcing bekerja di bawah perusahaan yang berbeda dengan perusahaan tempatnya bertugas.
Oleh kaena itu, status hubungan kerja pegawai outsourcing berada di bawah perusahaan penyedia layanan outsourcing bukan perusahaan tempatnya bertugas.
Status hubungan kerja tersebut dapat dibuktikan melalui surat perjanjian terlulis seperti: Perjanjian kerja bisa didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Sedangkan untuk upah, perlindungan, dan jaminan kesejahteraan pegawai tenaga outsourcing dibebankan oleh perusahan penyedia layanan outsourcing.
Sehingga, perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing tidak perlu melakukan kewajiban-kewajiban terkait upah atau jaminan pegawai kepada tenaga outsourcing.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Taufieq Renaldi Arfiansyah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com