INI Aturan dan Daftar Barang yang Pantang Dibawa Jemaah Haji ke Tanah Suci
Jemaah yang bisa berangkat haji tahun ini adalah mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022.
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Indonesia sudah mulai memberangkatkan jemaah haji ke Tanah Suci sejak 4 Juni 2022 lalu.
Jemaah yang bisa berangkat haji tahun ini adalah mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022.
Selain itu mereka juga harus sudah menerima vaksinasi Covid-19 secara lengkap.
Pemberangkatan gelombang pertama ini akan berakhir pada 18 Juni 2022.
Calon jemaah haji mempunyai aturan yang harus dipatuhi untuk beribadah ke tanah suci selama 40 hari.
Menjelang keberangkatan ibadah haji 2022, para jemaah harus mempersiapkan fisik, mental, dan barang bawaan selama di Tanah Suci.
Terkait barang bawaan, tak semua diizinkan sebagai bekal berangkat ke Tanah Suci.
Baca juga: Berniat Naik Haji? Begini Cara Daftar dan Biaya yang Harus Disiapkan untuk Naik Haji Reguler
Baca juga: Bagaimana Nasib Jemaah Haji Lansia? Usia di Atas 65 Tahun Gagal Berangkat Tahun Ini
Untuk itu, ada baiknya calon jemaah mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa.
Aturan barang bawaan
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) merilis aturan barang bawaan melalui akun Instragram resmi @informasihaji.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag, Saiful Mujab.
"Benar (dalam unggahan merupakan barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji)," kata Saiful kepada Kompas.com, Jumat 3 Juni 2022 siang.
1. Barang-barang larangan ekspor
Jemaah haji 1443 H atau 2022 M tidak boleh membawa barang-barang yang menjadi larangan ekspor, seperti peninggalan sejarah atau purbakala, tanaman atau hewan langka, dan sebagainya.
2. Emas dan perak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/haji-2020-kloter-pertama-tiba-di-bandara-king-abdul-azis-jeddah.jpg)