INI Aturan dan Daftar Barang yang Pantang Dibawa Jemaah Haji ke Tanah Suci
Jemaah yang bisa berangkat haji tahun ini adalah mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022.
Emas dan perak berupa bijih maupun murni, tidak diperkenankan untuk dibawa selama ibadah haji 2022.
Namun, emas dan perak dalam bentuk perhiasan diperkenankan untuk dipakai. Meski demikian, lebih baik tidak berlebihan membawa perhiasan saat melaksanakan ibadah haji.
Baca juga: Cara Mengurus dan Membuat Paspor Umroh 2022 via Online, Siapkan Syarat Ini
Baca juga: Calon Jemaah Haji Batam Mulai Masuk Asrama Jumat 3 Juni 2022
3. Uang tunai lebih dari Rp 100 juta
Bagi jemaah haji yang membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta atau mata uang asing dengan nilai setara, wajib melaporkan dan mengisi formulir pembawaan uang tunai.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan Menterian Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.
4. Barang larangan yang diatur PPIH
Jemaah juga harus membatasi barang sesuai ketentuan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Antara lain, rokok paling banyak 200 batang, cigar maksimal 24 batang, atau produk tembakau lain paling banyak 500 gram.
Selain keempat jenis barang tersebut, jemaah haji juga tidak boleh membawa 11 barang lain selama di pesawat.
Berikut daftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag:
- Senjata tajam
- Perhiasan dan uang tunai berlebihan
- Barang yang mudah terbakar
- Peralatan yang mengandung gas
- Mengaktifkan ponsel dan membawa barang berbahan magnet
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/haji-2020-kloter-pertama-tiba-di-bandara-king-abdul-azis-jeddah.jpg)