Organisasi Sipil Gugat Presiden Jokowi dan Mendag Muhammad Lutfi Perkara Minyak Goreng
Pihak istana bereaksi terkait gugatan oleh gabungan organsisasi sipil terhadap Presiden Jokowi dan Mendag Muhammad Lutfi terkait minyak goreng.
TRIBUNBATAM.id - Sejumlah organisasi sipil menggugat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mereka menilai, Presiden Jokowi belum mampu membereskan persoalan mahalnya minyak goreng yang dikeluhkan pada hampir seluruh daerah di tanah air.
Gugatan dilayangkan pada Kamis (2/6/2022) oleh Sawit Watch dan kuasa hukum, didukung sejumlah organisasi sipil yakni Perkumpulan HuMa, Walhi Nasional, eLSAM, Greenpeace Indonesia dan PILNET.
Mereka menilai, kegagalan Presiden Jokowi dan Mendag Lutfi mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Khususnya asas kecermatan, asas kepentingan umum, dan asas keadilan.
"Kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per 22 April 2022 pada kenyataannya belum secara signifikan mengatasi masalah," kata Deputi Direktur eLSAM, Andi Muttaqien kepada sejumlah awak media.
Pihak Istana bereaksi terkait layangan gugatan ini.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Tanjung Pinang Mulai Turun, Kabar Baik Buat Emak-emak
Baca juga: Harga Minyak Goreng Berangsur Turun, Ini Daftar Harganya di Alfamart dan Indomaret, Senin (6/6)
Staf Khusus Presiden, Dini Shanti Purwono, mengeklaim, sejumlah langkah telah ditempuh Presiden Joko Widodo untuk mengatasi persoalan langka dan mahalnya harga minyak goreng.
"Pemerintah tidak abai terkait gejolak ketersedian dan fluktuasi harga minyak goreng dan sejauh ini telah berupaya mengimplementasikan sejumlah kebijakan untuk mengamankan ketersedian dan kestabilan harga minyak goreng," kata Dini kepada Kompas.com, Senin (6/6/2022).
Dini mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sudah dan akan terus memperbaiki tata kelola minyak goreng.
Mulai dari kewajiban pasokan crude palm oil (CPO) dalam negeri, subsidi bagi produsen minyak goreng, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), hingga membatasi ekspor CPO.
Dia mengatakan, per 30 April 2022 pemerintah berhasil menyalurkan minyak goreng curah sebanyak 211,6 ton.
Penyaluran ini akan terus dipantau oleh Kementerian Perindustrian. Selain itu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng juga telah disalurkan pemerintah ke 5,7 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Kemudian, pada 17 Mei 2022 kemarin, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN juga telah meluncurkan program Migor Rakyat.
Program ini bertujuan untuk menghadirkan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.