Organisasi Sipil Gugat Presiden Jokowi dan Mendag Muhammad Lutfi Perkara Minyak Goreng

Pihak istana bereaksi terkait gugatan oleh gabungan organsisasi sipil terhadap Presiden Jokowi dan Mendag Muhammad Lutfi terkait minyak goreng.

Tribunnews.com/ Alivio
Sejumlah organisasi sipil menggugat Presiden Jokowi ke PTUN terkait urusan minyak goreng. Potret Presiden Jokowi saat mengunjungi arena Festival Joyland Bali 2022, di Nusa Dua, Bali, Jumat (25/3/2022). 

Adapun konsepnya sudah disampaikan untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan atau determinasi minyak goreng curah bersubsidi.

Menurut dia, kebijakan ini diputuskan setelah pemerintah menerbitkan dua aturan baru, menyusul dibukanya ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.

Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Urus Selesaikan Masalah Minyak Goreng, Tapi Diprotes PDI dan PKS

Baca juga: DAFTAR Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret per 24 Mei 2022, Fortune dan Sovia Turun Harga

Aturan pertama yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahu 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).

Aturan ini diterbitkan pada 23 Mei 2022.

Sementara aturan kedua yaitu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang akan segera terbit.

“Atas dasar tersebut, setelah tanggal 31 Mei ini penugasan minyak goreng akan diserahkan kembali ke Kementerian Perdagangan dan dikembalikan ke pola DMO dan DPO,” ucap Putu melansir Kontan.co.id.

Untuk diketahui, DMO merupakan kebijakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang ketentuannya diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Pemerintah menerapkan program subsidi sejak Maret lalu agar harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg).

Menurut Putu, program subsidi ini sudah cukup berhasil menekan harga minyak goreng di pasar serta berhasil mewajibkan produsen untuk menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat.

"Ini penugasan wajib bagi produsen minyak goreng untuk berpartisipasi di dalamnya. Sampai 31 Mei ini, program berbasis subsidi dihentikan," ucap Putu.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved