Organisasi Sipil Gugat Presiden Jokowi dan Mendag Muhammad Lutfi Perkara Minyak Goreng

Pihak istana bereaksi terkait gugatan oleh gabungan organsisasi sipil terhadap Presiden Jokowi dan Mendag Muhammad Lutfi terkait minyak goreng.

Tribunnews.com/ Alivio
Sejumlah organisasi sipil menggugat Presiden Jokowi ke PTUN terkait urusan minyak goreng. Potret Presiden Jokowi saat mengunjungi arena Festival Joyland Bali 2022, di Nusa Dua, Bali, Jumat (25/3/2022). 

"Jadi, pemerintah sebenarnya sudah berupaya dan cukup responsif terhadap isu kelangkaan migor ini," klaim Dini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengurus kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Baca juga: Data BPS, Minyak Goreng Picu Inflasi Tanjung Pinang Hingga April 2022

Baca juga: Keluh Kesah Emak-emak Rencana Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah

Luhut mengatakan, ia mendapat tugas khusus dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Hal ini disampaikan Luhut saat membuka acara Perayaan Puncak Dies Natalis ke-60 Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) pada Sabtu (21/5) lalu.

Pihak Istana menghormati langkah hukum yang dilayangkan terkait gugatan sejumlah organisasi sipil ke Jokowi dan Mendag.

Dia mengatakan, mengajukan gugatan adalah hak konstitusional warga negara yang selalu dihormati presiden.

"Jadi silahkan saja diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Dini.

Kendati demikian, Dini mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan gugatan tersebut.

Oleh karenanya, Istana belum dapat memberikan komentar spesifik lantaran harus mempelajari lebih dulu apa yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini.

"Karena obyek sengketa PTUN itu kan keputusan TUN, jadi kita harus lihat nanti persisnya keputusan TUN yang mana yang disengkatakan," ujarnya.

CABUT Subsidi Minyak Goreng Curah

Pemerintah sebelumnya mencabut subsidi minyak goreng curah.

Kebijakan ini rencananya mulai berlaku pada 31 Mei 2022 mendatang.

Ini terungkap saat Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menghadiri rapat kerja Komisi VII DPR, Selasa (24/5/2022).

Menurutnya, finalisasi kebijakan ini tinggal menunggu tandatangan Menteri Perindustrian.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved