Waduh, Kepala UPS Pegadaian Korupsi Miliaran Rupiah Gegara Kecanduan Trading
W, Kepala Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT. Pegadaian Cibeber ditangkap pihak Kejati Banten gegara kasus dugaan korupsi miliaran Rupiah
SERANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang Kepala Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) karena kasus dugaan korupsi.
Usut punya usut, uang hasil korupsi itu ternyata digunakan untuk bermain trading.
Jumlah uang yang dikorupsi pun fantastis mencapai miliaran rupiah.
Untuk memuluskan aksinya ini, pelaku juga menggunakan kartu identitas orang-orang dekatnya, termasuk nasabah tanpa seizin orangnya.
Namun aksinya itu kini telah berakhir, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan W, Kepala Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean, Senin (6/6/2022).
W diduga terlibat dalam kasus penyimpangan pengelolaan Unit Pelayanan Syariah (UPS) PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean tahun 2021.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejati Banten, tersangka W diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi.
Di mana kerugian dalam kasus itu, mencapai sekitar Rp 2,6 miliar.
Baca juga: Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Hukuman Berbeda
Baca juga: KPK Bidik Korupsi PT Antam, Periksa Eks Senior Manager Accounting PT Kasongan Bumi Kencana
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati dan Banten Ivan Hebron Siahaan didampingi tim penyidik Kejati Banten mengatakan uang hasil korupsi itu digunakan untuk trading.
"Sementara dalam keterangannya, digunakan untuk trading bitcoin, cryptocurrency, saham dan instrumen-instrumen investasi, perjalanan wisata dan keperluan pribadinya," ujarnya kepada awak media, Senin (6/6/2022).
Selama tersangka melakukan trading, kata dia, tersangka W tidak pernah untung.
Sehingga menyebabkan dirinya melakukan pengajuan fiktif dengan menggunakan nasabah fiktif.
"Saudara W selaku pengelola dan sebagai kepala UPS Cibeber memiliki tugas menafsir barang, menetapkan pinjaman dan mengelola administrasi," katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada UPS Cibeber hanya ada dua orang yang diberikan kewenangan untuk mengelola pelayanan Pegadaian Syariah.
Pertama tersangka W selaku pengelola sekaligus kepala UPS Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean.
Kedua petugas kasir yang bertugas untuk mencairkan dan membayarkan setiap adanya transaksi.
"Fakta penyidikan W sejak awal meminta akun (pengelolaan transaksi,-red) kepada kasir pada saat jam istirahat," katany.
Kemudian tersangka W menggunakan akun tersebut dengan leluasa untuk mentransfer dan lain sebagainya.
Tersangka W diduga telah membuat dan menerbitkan Rahn Fiktif sebanyak 90 transaksi, menggunakan 40 identitas KTP tanpa seijin pemiliknya.
"Sebagian adalah milik keluarganya termasuk suaminya sendiri, ibunya, kerabat, guru dari anaknya, nasabah pegadaian yang sedang menggadai," katanya.
Dengan memasukkan barang jaminan perhiasan, bukan emas (imitasi) dengan nilai Rp 2.359.359.410.
Disampaikan Ivan, barang-barang yang dijaminkan tersangka merupakan emas imitasi atau palsu.
Barang tersebut dibeli oleh tersangka W dari online shop.
Kemudian tersangka juga melakukan transaksi Arrum Emas Fiktif sebanyak enam transaksi dengan menggunakan lima KTP tanpa seijin pemiliknya.
Dengan barang jaminan juga sama, berupa bukan emas (Imitasi) dengan nilai Rp 230.854.628.
Selanjutnya tersangka melakukan sebanyak tiga transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan
berlian di atas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp 54.730.320.
Sehingga total kerugian yang dilakukan oleh tersangka W ditaksir mencapai Rp 2.644.944.350.
Atas perbuatannya, tersangka W diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3, Jo. Pasal 8, Jo. Pasal 9, Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, berdasarkan surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : Print- 559/M.6.5/Fd.1/06/2022 tanggal 06 Juni 2022.
Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka W dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari.
"Terhitung sejak hari ini, tanggal 6 Juni 2022 sampai dengan tanggal 25 Juni 2022," ucapnya. (tribunbanten.com/Ahmad Tajudin)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kecanduan Trading Crypto, Kepala UPS Pegadaian Korupsi hingga Miliaran Rupiah: Tak Pernah Untung!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-uang-negara_20160617_221008.jpg)