Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Hukuman Berbeda
JPU menuntut terdakwa kasus korupsi dana hibah FPK Anambas, Muhammad Ikhsan pidana penjara 1 tahun 3 bulan. Sedangkan Mustafa Ali dituntut 2,5 tahun
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan korupsi dana hibah Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) segera memasuki babak akhir.
Perkaranya sudah bergulir di pengadilan dan kini sudah sampai agenda pembacaan tuntutan.
Pada persidangan Senin (6/6/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Natuna di Tarempa, menuntut terdakwa Muhammad Ikhsan (52) pidana penjara 1 tahun 3 bulan.
Sedangkan terdakwa Mustafa Ali (44), dituntut lebih tinggi. Yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Selain pidana penjara, keduanya juga dikenakan pidana denda.
Kedua terdakwa ini sebelumnya bertindak sebagai Ketua dan Bendahara FPK.
Sebagaimana diketahui, proposal dana hibah dengan modus memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ke sejumlah paguyuban di FPK itu tidak pernah dilaksanakan oleh kedua terdakwa.
Alhasil, JPU meyakini, bahwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana hibah APBD Anambas tahun 2020 senilai Rp 158.450.000.
Baca juga: Jaksa Siapkan 13 Saksi di Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah FPK Anambas
Baca juga: Bikin LPJ Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK Kepulauan Anambas
Kepala Cabjari Natuna, Roy Huffington Harahap menegaskan, kedua terdakwa dinilai telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"JPU menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mustofa Ali dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan," ujar Roy.
Selain itu, kata Roy terdakwa Mustofa Ali juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Pemerintah Daerah Anambas sebesar Rp 158.450.000 dengan rentan waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan.
"Maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun," terangnya.
Selanjutnya kepada terdakwa Muhammad Ikhsan dituntut pidana penjara 1 tahun 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan.
"Muhammad Ikhsan telah mengembalikan barang bukti berupa uang senilai Rp 11 juta dan akan dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Anambas," jelasnya.
Selanjutnya majelis kakim menunda persidangan pada Kamis (20/6/2022) dengan agenda pembacaan putusan. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0606sidang-tuntutan-perkara-korupsi-dana-hibah-FPK-Anambas.jpg)