Warga Tanjung Pinang Bersiap, Rumah Calon Penerima Bansos Bakal Terpasang Tanda Khusus
Pemerintah Kota Tanjungpinang merancang tanda khusus bagi calon penerima bansos yang terdata dalam DTKS.
Selain itu, perlu juga dilakukan program penempelan tanda stiker maupun stiker semprot untuk rumah yang masuk DTKS yang diutamakan penerima program keluarga harapan (PKH).
"Tanda stiker ini untuk menentukan bahwa rumah tersebut adalah penerima bansos yang memang benar-benar layak dan berhak. Sehingga kalau tidak layak menerima bansos, mereka secara mental atau psikologis dapat mengundurkan diri, kalau memang tidak merasa malu mereka sendiri yang akan di graduasi oleh masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Pemko Tanjungpinang Masuk Daerah Capaian Realisasi Belanja APBD Tertinggi se-Indonesia
Baca juga: 110 CPNS Pemko Tanjungpinang Formasi 2021 Ikut Pembekalan Orientasi
Selanjutnya, kalau ada hal-hal di lapangan yang kurang tepat, Kemensos juga menyediakan layanan aplikasi pelaporan usul sanggah dan bansos untuk pelaporan KPM DTKS.
"Melalui aplikasi ini, masyarakat secara langsung bisa melakukan pelaporan secara online dan ini hasilnya juga terdeteksi sehinga kita perlu melakukan verifikasi dan validasi data. Jadi ini juga mempengaruhi dari besarnya data yang ada, karena akan terus melakukan usulan KPM baru, sedangkan KPM lama belum bisa dilakukan pengurangan karena kebijakan-kebijakan dari pusat," tukasnya.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang
