INFO PENERBANGAN

ATURAN Lengkap dan Persyaratan Calon Penumpang Pesawat Garuda, Lion Air, Citilink Per Juni 2022

Sebelum memesan tiket pesawat atau sebelum menuju bandara berikut ini dirangkum aturan calon penumpang pesawat Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink

DOK CITILINK
Ilustrasi pesawat Citilink - ATURAN Lengkap dan Persyaratan Calon Penumpang Pesawat Garuda, Lion Air, Citilink Per Juni 2022 

TRIBUNBATAM.id - Penerbangan dari Batam ke berbagai kota beroperasi setiap hari.

Ada beragam maskapai penerbangan yang melayani rute dari ke berbagai kota di Indonesia.

Sebut saja Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink yang terbang setiap hari dengan beragam jam penerbangan.

Anda yang berencana melakukan perjalanan dengan salah satu dari tiga maskapai tersebut, tentu penting memerhatikan berbagai hal.

Salah satunya adalah soal aturan penerbangan, di mana saat ini Indonesia masih dilanda pandemi.

Dengan mematuhi persyaratan penerbangan, meminimalisir terjadinya masalah saat Anda datang ke bandara.

Sebagai informasi, persyaratan penerbangan telah ditetapkan pemerintah dan wajib diikuti oleh seluruh maskapai.

Baca juga: Cara Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi yang Jadi Syarat Calon Penumpang Pesawat Terbang

Baca juga: Syarat Lolos Pengisian e-HAC di PeduliLindungi, Jadi Syarat Perjalanan Mudik 2022

Untuk itu, sebelum memesan tiket pesawat atau sebelum menuju bandara, berikut ini dirangkum aturan calon penumpang pesawat Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink Indonesia bulan Juni 2022.

Adapun syarat dan aturan ini dirangkum dari situs masing-masing maskapai.

Aturan Calon Penumpang Pesawat Garuda

1. Jika sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen, cukup menunjukkan sertifikat vaksin.

2. Jika masih mendapatlan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama
dan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1x24 jam) dan tes PCR (maksimal 3x24 jam).

3. Calon penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan tes Antigen (1x24 jam) serta surat keterangan dari RS Pemerintah.

4. Usia di bawah 6 tahun (belum vaksin) wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen)

5. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.

Baca juga: Aturan Prokes Pelaku Perjalanan dengan Pesawat Terbang, Kapal & Transportasi Darat Sesuai SE Satgas

Baca juga: Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Sudah Vaksin Lengkap Tak Perlu Lagi PCR-Antigen

6. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.

Aturan Calon Penumpang Pesawat Lion Air

1. Sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga (usia di bawah 6 tahun tidak memerlukan hasil Antigen/PCR).

2. Sudah menerima vaksin dosis pertama (wajib melampirkan hasil Antigen berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam).

3. Belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

5. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen).

Aturan Calon Penumpang Pesawat Citilink

1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes Antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.

Baca juga: INFO Aturan Perjalanan Pesawat Udara, Kapal Laut, Transportasi Darat Sesuai Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Informasi Pesawat Terbang, Syarat Perjalanan Lion Air Group dan Citilink Indonesia Terbaru 2022

2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua/ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.

3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.

4. Disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.

5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes Antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

6. Khusus pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

7. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: JADI Syarat Naik Pesawat, Begini Cara Mengisi e-HAC dan Lolos Status Kelayakan Terbang

Baca juga: Jangan Sembarangan, Ini Etika Naik Pesawat yang Harus Dipahami Penumpang

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved