Kamis, 9 April 2026

Diduga Pekerjakan TKA Tanpa Izin, Komisi I DPRD Batam Sidak ke PT Warlbor

Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai sebut, perusahaan yang berada di kawasan Punggur itu diduga mempekerjakan WNA Tiongkok tanpa izin

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi
Komisi I DPRD Kota Batam menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan, yakni PT Warlbor International Indonesia di Kawasan Punggur, Kota Batam, Kepulauan Riau. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan di kawasan Punggur.

Tujuannya PT Warlbor International Indonesia. Perusahaan ini memproduksi bahan rokok.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai mengatakan, perusahaan yang berada di kawasan Punggur itu diduga mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok tanpa izin.

"Kita mendapat laporan, banyak sekali tenaga kerja asing terutama dari Tiongkok masuk Indonesia itu tidak sesuai," ujar Lik Khai seusai sidak, Rabu (8/6/2022).

Ia mengatakan, saat ini banyak TKA yang mempunyai izin kerja di Indonesia, tetapi membuka usaha lain dari izin yang telah diberikan.

Bahkan ia mendapat laporan beberapa TKA yang ada membuka judi online di Indonesia.

Selain itu, ada juga informasi jika TKA itu masuk ke Indonesia hanya dengan menggunakan izin wisatawan. Ada juga TKA yang bertindak sewenang-wenang terhadap WNI.

"Jadi itu yang mau kita telusuri," katanya.

Baca juga: Imigrasi Bantah Temuan Pansus DPRD Karimun Soal TKA China Tak Berizin: Dokumen Lengkap

Baca juga: Kronologi Dua TKA di Bintan Duel Berdarah, Berawal Cekcok Bahas Kontrak Kerja

Sementara itu, dari sidak yang dilakukan Komisi I DPRD Batam ke PT Warlbor International Indonesia, pihaknya belum bisa memastikan 15 TKA Tiongkok yang berada di perusahaan itu tidak mempunyai izin.

Dalam sidak itu, pihak perusahaan belum bisa menunjukkan izin mempekerjakan TKA asal Tiongkok itu.

"Nanti akan kita periksa semua. Kita akan cek juga ke Imigrasi untuk izinnya," katanya.

Ia menambahkan, 15 TKA Tiongkok yang bekerja di perusahaan itu belum diketahui jenis pekerjaan mereka.

Maka dari itu, Komisi I DPRD meminta kepada pihak perusahaan untuk segera memperlihatkan izinnya ke Komisi I DPRD Batam.

"Struktur dan jabatan mereka itu harus jelas. Besok haru diantar ke kantor," kata Lik Khai.

Dalam sidak ini, Lik Khai secara tegas meminta seluruh TKA berdiri di lokasinya masing-masing.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved