KEPRI TERKINI

INI Masalah Baru Bagi Pemda Jika Semua Pegawai Honorer Digantikan Outsourcing

Tenaga honorer di lingkup pemerintahan akan dihapus dan digantikan tenaga outsourcing. Namun, kebijakan itu dikhawatirkan memunculkan masalah baru.

Kolase Tribun Manado
Tenaga honorer di lingkup pemerintahan akan dihapus dan digantikan tenaga outsourcing. Namun, kebijakan itu dikhawatirkan memunculkan masalah baru. Ilustrasi honorer 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan alasan terkait kebijakan penghapusan pegawai honorer yang akan diberlakukan mulai 2023 mendatang.

Menurutnya, alasan utamanya adalah karena gaji pegawai honorer tidak jelas.

Karena itu, selain seleksi menjadi PPPK dan PNS, SK Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 itu juga membuka peluang kepada pemerintah di kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk merekrut tenaga outsourcing atau alih daya.

Pegawai berstatus PPPK dan PNS, gaji dan tunjangannya diatur oleh pemerintah, sementara tenaga outsourcing, sistem gajinya mengkuti UU Ketenagakerjaan atau mengikuti upah minimum yang berlaku di daerah.

Niat Tjahjo memang baik, agar standar gajinya jelas.

Namun, tidak bagi pemerintah daerah.

Alasannya, mempekerjakan tenaga outsourcing justru menjadi beban tambahan terutama bagi anggaran daerah.

Itu karena, biaya gaji yang dikeluarkan untuk membayar tenaga outsourcing akan menguras APBD yang sudah besar oleh belanja pegawai.

Di Kota Tanjungpinang, misalnya, pegawai tidak tetap (PTT) digaji Rp 2,3 juta sedangkan tenaga harian lepas (THL) digaji Rp 1,6 juta.

Jika PTT dan THL dijadikan outsourcing, maka mereka harus digaji Rp 3 juta sesuai UMK Tanjungpinang.

Baca juga: KEPRI Terancam Kekurangan Tenaga Guru Jika Semua Pegawai Honorer Dihapus Pemerintah

Baca juga: Istri Walikota Batam Marlin Agustina Berhasil Nabung Rp 10 Juta dari Hasil Jualan Sampah

“Beban APBD kita naik dua kali lipat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang Tamrin Dahlan kepada Tribun.

Tamrin benar. Di satu sisi, gaji pegawai honorer memang lebih rendah dibanding pegawai swasta, bahkan cenderung di bawah UMK atau UMP.

Namun, selama ini hal itu bisa disiasati dari kegiatan instansi yang menaunginya.

Di setiap kegiatan tertentu mereka mendapatkan honor kegiatan atau insentif.

Karenanya, tidak heran jika pegawai honorer masih bertahan di instansi yang mempekerjakan mereka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved