Presiden Jokowi Kena Gugat Lagi, Setelah Minyak Goreng, Kini eks ABK Ikan Asing

Tiga eks anak buah kapal ikan tangkap asing berkewarganegaraan Indonesia menggugat Presiden Jokowi.

TribunBatam.id via Kompas.com
Tiga eks anak buah kapal (ABK) ikan asing mendatangi gedung PTUN Jakarta, Selasa (31/5/2022). Mereka menggugat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. 

Karena surat tersebut tidak mendapat respon dari Presiden, mereka memutuskan melanjutkan perjuangan dengan menempuh langkah hukum berikutnya, yakni mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 31 Mei 2022.

GUGAT Kisah Minyak Goreng

Sejumlah organisasi sipil sebelumnya menggugat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mereka menilai, Presiden Jokowi belum mampu membereskan persoalan mahalnya minyak goreng yang dikeluhkan pada hampir seluruh daerah di tanah air.

Gugatan dilayangkan pada Kamis (2/6/2022) oleh Sawit Watch dan kuasa hukum, didukung sejumlah organisasi sipil yakni Perkumpulan HuMa, Walhi Nasional, eLSAM, Greenpeace Indonesia dan PILNET.

Mereka menilai, kegagalan Presiden Jokowi dan Mendag Lutfi mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Baca juga: Pilpres 2024, Presiden Jokowi Diprediksi Jadi King Maker, Capres yang Didukungnya Berpeluang Menang

Baca juga: HEBOH, Hubungan Jokowi dan Megawati Disebut Renggang Karena Ganjar Pranowo, Ada Apa?

Khususnya asas kecermatan, asas kepentingan umum, dan asas keadilan.

"Kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per 22 April 2022 pada kenyataannya belum secara signifikan mengatasi masalah," kata Deputi Direktur eLSAM, Andi Muttaqien kepada sejumlah awak media.

Pihak Istana bereaksi terkait layangan gugatan ini.

Staf Khusus Presiden, Dini Shanti Purwono, mengeklaim, sejumlah langkah telah ditempuh Presiden Joko Widodo untuk mengatasi persoalan langka dan mahalnya harga minyak goreng.

"Pemerintah tidak abai terkait gejolak ketersedian dan fluktuasi harga minyak goreng dan sejauh ini telah berupaya mengimplementasikan sejumlah kebijakan untuk mengamankan ketersedian dan kestabilan harga minyak goreng," kata Dini kepada Kompas.com, Senin (6/6/2022).

Dini mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sudah dan akan terus memperbaiki tata kelola minyak goreng.

Mulai dari kewajiban pasokan crude palm oil (CPO) dalam negeri, subsidi bagi produsen minyak goreng, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), hingga membatasi ekspor CPO.

Dia mengatakan, per 30 April 2022 pemerintah berhasil menyalurkan minyak goreng curah sebanyak 211,6 ton.

Penyaluran ini akan terus dipantau oleh Kementerian Perindustrian. Selain itu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng juga telah disalurkan pemerintah ke 5,7 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved