Cara Daftar, Link dan Syarat Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan 2022 Kemendikbud

PPG sekaligus program pengganti akta IV yang tidak berlaku mulai tahun 2005 silam yang tujuannya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para guru

TRIBUNBATAM.id/FEBRIYUANDA
Ilustrasi suasana pembelajaran tatap muka (PTM) di SD Negeri 002 Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. 

- Setelah itu peserta mengikuti tes substantif.

- Pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat di aplikasi SIMPKB.

- Setelah itu pendaftar akan mengikuti tes wawancara secara daring.

- Hasil tes wawancara dapat dilihat di aplikasi SIMPKB.

Baca juga: 96 PPPK Guru Tahap 2 di Bintan Terima SK, Roby: Bertugaslah Profesional dan Amanah!

Baca juga: 205 CPNS dan 57 PPPK Guru Tahap 2 di Lingga Terima SK Pengangkatan

- Pendaftar yang lolos tes wawancara akan diproses untuk penempatan ke Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih.

- Calon mahasiswa mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG Prajabatan di Perguruan Tinggi yang ditentukan pada aplikasi SIMPKB sesuai dengan jadwal masa konfirmasi.

- Direktorat Jenderal GTK akan menetapkan mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 sesuai kuota nasional bidang studi yang dibuka.

Syarat seleksi PPG Prajabatan 2022

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

- Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

- Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00

- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri)

- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved