Cara Daftar, Link dan Syarat Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan 2022 Kemendikbud

PPG sekaligus program pengganti akta IV yang tidak berlaku mulai tahun 2005 silam yang tujuannya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para guru

TRIBUNBATAM.id/FEBRIYUANDA
Ilustrasi suasana pembelajaran tatap muka (PTM) di SD Negeri 002 Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. 

TRIBUNBATAM.id - Kabar baik untuk para sarjana S-1 atau D-IV, terutama jurusan kependidikan.

Pemerintah membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2022, yang juga bisa diikuti sarjana non kependidikan yang ingin menjadi guru.

PPG merupakan pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana, yang mempersiapkan peserta didik punya pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus menjadi guru.

Pendidikan Profesi Guru ditempuh setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan.

PPG sekaligus program pengganti akta IV yang tidak berlaku mulai tahun 2005 silam, yang mana tujuannya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru.

Adapun pembukaan seleksi PPG Prajabatan 2022 sudah diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Instagram PPG Kemendikbud dengan handle @ppgkemendikbud.

Baca juga: Bupati Haris Lantik 68 PPPK Guru Tahap 2 dan 9 Pejabat Fungsional di Pemkab Anambas

Baca juga: KEPRI Terancam Kekurangan Tenaga Guru Jika Semua Pegawai Honorer Dihapus Pemerintah

Pembukaan pendaftaran seleksi dimulai pada 1 Juni 2022 dan ditutup pada 30 Juni 2022 melalui link daftar PPG Prajabatan ppg.kemdikbud.go.id.

Selengkapnya berikut adalah tata cara daftar PPG Prajabatan, syarat dan jadwal pendaftarannya.

Cara daftar seleksi PPG Prajabatan 2022

- Pendaftar dapat mengunjungi link ppg.kemdikbud.go.id. Pastikan memiliki e-mail yang aktif

- Pilih menu "Daftar PPG Prajabatan"

- Selanjutnya pendaftar membuat akun pendaftaran di aplikasi SIMPKB. Pada tahap ini data NIK akan diverifikasi secara otomatis, dan akun berhasil terbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid.

- Kemudian login pada aplikasi SIMPKB menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email. Lalu isi data diri secara valid.

- Setelah semua data administrasi dinyatakan valid, pendaftar dapat melakukan pembayaran untuk mengikuti tes substantif.

- Setelah itu mencetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIMPKB.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved