Calon Haji yang Terpapar Covid-19 Tetap Diberangkatkan ke Tanah Suci, Begini Aturannya

Kementerian Agama RI memastikan calon haji yang terpapar covid-19 akan tetap diberangkatkan ke Tanah Suci, namun menunggu setelah dinyatakan negatif

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNTIMUR.COM/ISTIMEWA
ilustrasi, umat Muslim dari seluruh dunia sedang menjalankan ibadah haji 

Kolom kelima berisi nama jemaah/petugas sesuai nama di buku Paspor. Misal, Fulan bin Fulan.

Dan, kolom terakhir berisi Bendera Indonesia (Merah Putih) sekaligus sebagai penanda jemaah atau petugas asal Indonesia.

"Gelang tersebut terbukti sangat memudahkan berbagai pihak untuk mengidentifikasi jemaah ketika terpisah, lupa arah jalan ke pemondokan, dan lain-lain," kata Fauzin.

Luar Negeri

Warga negara Indonesia (WNI) ternyata dapat berangkat menunaikan ibadah haji dari luar negeri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Eko Hartono kepada Tribun.

"Iya, WNI bisa berangkat haji dari luar negeri," ujar Eko.

Eko menjelaskan para WNI bisa mendaftar haji melalui negara pemberangkatan. Pendaftaran bisa dilakukan melalui sistem E-Hajj negara pemberangkatan.

"Tapi mendaftar sendiri melalui E-Hajj dari negara tersebut," tutur Eko.

Meski begitu, pengurusan pemberangkatan haji akan dilakukan oleh negara asal.

WNI tidak bisa meminta pengaturan pemberangkatan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

"Nantinya akan diurus oleh maktab negara atau kawasan tersebut, tidak bisa meminta pengaturan oleh Pemerintah Republik Indonesia," kata Eko. (Tribun Network/fah/wly)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Pastikan Jemaah Haji yang Terpapar Covid-19 Tetap Diberangkatkan ke Tanah Suci, Tapi . . .

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved