TANJUNGPINANG TERKINI

Walikota Tanjungpinang Ikuti Saran KASN, 5 Pejabat Pemko Tanjung Pinang Kena Rotasi

Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelumnya memberi rekomendasi kepada Walikota Tanjungpinang untuk merotasi sejumlah pejabatnya.

TribunBatam.id/Diskominfo Tanjungpinang
Walikota Tanjungpinang Rahma saat melantik kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Jumat (10/6/2022). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Lima orang pejabat pimpinan pratama Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dirotasi, Jumat (10/6) kemarin.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, melantik lima kepala OPD di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah.

Saat ini Hantoni menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, di mana ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Kedua ada Bambang Hartanto kini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, sebelumnya ia menjabat Kepala Dishub.

Kemudian, Agustiawarman yang sebelumnya menjabat sebagai Kadispora dilantik sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan.

Selanjutnya, Samsudi yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, kini dilantik sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Baca juga: Kapal ke Singapura Rutin Berangkat Setiap Hari dari Pelabuhan Tanjungpinang, Cek Jadwalnya

Baca juga: Walikota Tanjungpinang Ikut Senam Bersama dan Cek Kesehatan di Kampung Baru 

Lalu, Efendi yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPRD, dilantik sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tanjungpinang.

Selain lima kepala OPD, Wali Kota Rahma juga melantik pejabat administrator dan pengawas sebanyak 39 orang, serta 42 pejabat fungsional di lingkungan pemko Tanjungpinang.

Rahma mengatakan mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama sebanyak lima orang tersebut merupakan hasil dari uji kompetensi beberapa waktu yang lalu, yang telah mendapatkan rekomendasi dari KASN.

"Ini juga sebuah penyegaran di Pemko Tanjungpinang, saya harap yang dilantik bisa membantu saya untuk menjalani roda pemerintahan,” sebutnya.

MULAI Petakan Tenaga Honorer

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mulai memetakan kebutuhan tenaga honorer sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).

Ini dipertegas dengan instruksi Walikota Tanjungpinang Rahma kepada seluruh kepala OPD.

Perintah Rahma ini bukan tanpa alasan.

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Nomor. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi dasarnya.

Dalam surat itu, nasib tenaga honorer diberi waktu hingga November 2023.

"Segera buat pemetaan sesuai kebutuhan instansinya masing-masing. Susun analisis jabatan dan beban kerja berdasarkan bidang tugasnya," kata Rahma, Sabtu (11/6/2022).

Dengan pemetaan itu akan menjadi dasar bagi Pemko untuk menyampaikan ke Kementerian bahwa tenaga PTT dan THL tersebut memang masih dibutuhkan sehingga ada kejelasan terhadap nasib mereka.

Baca juga: Walikota Tanjungpinang Hadiri Halal Bihalal Perhimpunan Zuriat dan Kerabat Kesultanan Riau Lingga

Baca juga: WaliKota Tanjungpinang Serahkan DED Revitalisasi Pasar Baru, Pakai Dana Rp 74 Miliar

"Terkait diterima atau tidak, tentu setiap persoalan itu pasti ada jalan keluar yang bisa ditawarkan. Jika memang tenaga PTT dan THL ini bisa berdampak baik bagi kinerja pemko Tanjungpinang, maka tidak ada salahnya untuk dipertahankan," kata Rahma.

Pihaknya akan berupaya mencari solusi terbaik untuk kejelasan status bagi tenaga PTT dan THL di Pemko Tanjungpinang yang memang selama ini sudah memberikan kontribusi dan bahkan telah mengabdikan diri membantu tugas pemerintah hingga puluhan tahun.

"Karena ini menyangkut kehidupan ke depan para PTT dan THL. Jika kita tidak temukan solusi terbaik, maka potensi ribuan orang akan kehilangan pekerjaan. Kita tidak menginginkan hal itu," ucapnya.

Ia berharap Kemenpan RB bisa memberikan solusi terbaik bagi nasib para PTT dan THL ini, sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan merinci keberadaan jumlah ASN ditambah PPPK di lingkungan pemerintah kota Tanjungpinang sebanyak 3.366 orang.

Rinciannya PNS 3.184 orang dan PPPK 182 orang.

Sedangkan jumlah PTT sebanyak 953 dan THL atau honor kantor 1.941 orang.

Sehingga total pegawai non- ASN (PTT dan THL) sebanyak 2.894 orang.

Rekap PTT berdasarkan pendidikan dan usia, untuk lulusan Strata Satu (S1) di atas 35 tahun sebanyak 219 orang, S1 di bawah 35 tahun 170 orang, S1 di atas 57 tahun sebanyak 4 orang.

Kemudian, untuk PTT pendidikan D3 di atas 35 tahun sebanyak 40 orang, D3 di bawah 35 tahun 24 orang, SMA di atas 35 tahun 316 orang, SMA di bawah 35 tahun 162 orang, pendidikan SMP 10 orang, dan SD sebanyak 8 orang.

Baca juga: WaliKota Tanjungpinang Serahkan DED Revitalisasi Pasar Baru, Pakai Dana Rp 74 Miliar

Baca juga: Pengurus Kerukunan Keluarga Kawanua Dilantik, Ini Harapan Walikota Tanjungpinang 

Sedangkan rekap THL berdasarkan pendidikan dan usia, untuk lulusan Strata Satu (S1) di atas 35 tahun sebanyak 112 orang, S1 di bawah 35 tahun 371 orang, S1 di atas 57 tahun sebanyak 4 orang.

Lalu untuk THL pendidikan D3 di atas 35 tahun sebanyak 28 orang, D3 di bawah 35 tahun 86 orang, SMA di atas 35 tahun 345 orang, SMA di bawah 35 tahun 520 orang, SMA di atas 57 tahun 29 orang, pendidikan SMP 183 orang, dan SD sebanyak 263 orang.

"Kami sudah mendata semuanya sesuai permintaan pusat. Mana yang memenuhi syarat ikut CPNS maupun PPPK. Tinggal menunggu solusi dan maunya pusat seperti apa," ucap Tamrin.

Terkait isu yang berkembang di masyarakat saat ini, kata Tamrin, dengan keluarnya surat MenpanRB ini seolah-olah PTT dan THL harus diberhentikan.

Sehingga kita sudah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap persoalan pasti ada solusinya.

"Kami punya waktu hingga 28 November 2023, jadi masih ada setahun lagi untuk bisa diolah. Tentunya, kita terus berupaya mencari jalan penyelesaiannya. Karena ini aturan pusat, bagaimanapun kita menunggu solusi dari pusat," sebutnya.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved