Hari Ini Mantan Gubernur Kepri Isdianto Diperiksa Tim Tipikor Polda Kepri

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart membenarkan mantan Gubernur Kepri Isdianto dipanggil hari ini, Rabu (15/6)

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polisi masih mengembangkan kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Dispora Kepri.

Setelah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi, tim penyidik Subdit III Ditkrimsus Polda Kepri dijadwalkan akan memanggil mantan Gubernur Kepri, Isdianto, hari ini, Rabu (15/6/2022).

Isdianto dipanggil untuk dimintai keterangan penyidik dalam rangka melengkapi berkas penyidikan.

Pemanggilan mantan Gubernur Kepri ini dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart.

“Ya benar mas. Besok (hari ini) dipanggil untuk dimintai keterangan penyidik,” kata Kombes Pol Harry, Selasa (14/6/2022) malam.

Harry enggan berkomentar lebih jauh terkait peran mantan Gubernur Kepri itu, sehingga dipanggil polisi.

Namun kuat dugaan kasus korupsi di Dispora Kepri ini tak lepas dari peran Isdianto saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Kepri kala itu.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan Mantan Kabid Anggaran Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kepri, Tri Wahyu Widadi (44) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepri.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Dispora Kepri Dijemput, Polda Mulai Bidik Beberapa Dinas di Pemprov 

Baca juga: SEBUT Korupsi Dispora Cluster Pertama, Polda Kepri Prediksi Korupsi di Pemprov Capai Rp 20 Miliar

Dia ditetapkan bersama lima tersangka lainnya.

Wakil Direktur Researse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, mantan pejabat DPPKAD Kepri itu memiliki peran dalam penyaluran dana hibah.

“Tersangka TR saat itu menjabat sebagai Kabid Anggaran. Dia terlibat dalam penyaluran anggaran ke beberapa ormas yang tidak memiliki legalitas dengan laporan fiktif kegiatan,” ujar Nugroho saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, ada 45 ormas yang menerima aliran dana hibah anggaran Dispora Pemprov Kepri. Namun dari jumlah itu ada beberapa ormas yang tidak memiliki legalitas, tidak terdaftar di SK Menkumham dan tak memiliki akta pendirian notaris.

Namun dalam proses itu, tersangka TR bersama dengan yang lainnya melengkapi laporan kegiatan fiktif.

Pencairan anggaran juga tidak melalui proses. Tidak ada verifikasi hingga mencairkan dana ke ormas-ormas yang tidak memiliki persyaratan. Disinyalir TR turut menerima fee.

“Mereka mengadakan kegiatan turnamen futsal, catur dan beberapa kegiatan lainnya. Namun setelah kita dalami, ternyata kegiatan tersebut tidak ada, fiktif. Untuk memenuhi laporannya mereka hanya melampirkan dokumen foto-foto,” ujar Wadir.

Ia mengatakan penetapan enam tersangka, TR (44), MN (39), SPN (35), MS (33), AAS (27) dan MIF (33) merupakan rangkaian awal pendalaman dari satu cluster dugaan korupsi anggaran di Pemprov Kepri.

Dalam dugaan kasus korupsi di Pemprov Kepri, Polda Kepri membaginya dalam beberapa cluster. Ada empat cluster, cluster pertama di antaranya kasus dana hibah Dispora Kepri.

“Ini baru satu cluster yang sedang berlangsung penyelidikannya. Masih ada tiga cluster lainnya di lingkungan Pemprov Kepri. Sabar, tunggu tanggal mainnya. Akan kita bongkar semuanya,” ungkap AKBP Nugroho.

Ia meyakini kuat bahwa dugaan korupsi tidak hanya terjadi di lingkungan Dispora Kepri melainkan ada beberapa dinas yang sedang diselidiki pihaknya.

“Kita memprediksi ada sekitar Rp 20-an miliar lebih. Hanya saja, dalam cluster pertama ini hasil audit BPK ada temuan kerugian negara sebesar Rp 6,2 miliar,” bebernya.

Dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemprov Kepri ini sengah di bagi dalam beberapa cluster untuk mempermudah proses penyidikan.

Dalam perkara dugaan kasus korupsi cluster pertama di Dispora Polda Kepri ada sebanyak 45 organisasi masyarakat yang terlibat menerima aliran anggaran dana hibah fiktif.

Dari 45 ormas tersebut, Polda Kepri telah memeriksa sebanyak 77 orang saksi.

Dari 77 orang saksi tersebut, Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri pun menetapkan 6 nama tersangka. Keenam nama tersangka juga merupakan terlapor dalam kasus korupsi dugaan dana hibah.

Usut demi usut, dari 6 tersangka ini Polda Kepri berhasil mengumpulkan uang negara sebesar Rp 230 juta. Uang ini dikumpulkan dari sejumlah saksi dan tersangka.

(TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved