Lima Penagih Hutang Pinjol Ilegal jadi Tersangka, Terancam Denda Rp 10 Miliar
Polisi mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menetapkan lima tersangka dengan ancaman denda hingga Rp 10 miliar.
TRIBUNBATAM.id - Lima tersangka kasus pinjaman online terancam denda Rp 10 miliar.
Penyidik Polda Metro Jaya juga mengungkap peran mereka sebagai penagih hutang 43 aplikasi pinjaman online.
Seorang tersangka berjenis kelamin perempuan berinsial Zfr.
Sementara empat lainnya berinisial Ar, Rmd, Was dan Rs.
Polisi menangkap mereka dari empat lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta, Kamis (2/6) lalu.
Rumah mereka jadikan sebagai kantor pinjaman online itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menerima lima laporan dari korban yang merasa diancam dan disebar data dirinya.
Kelima korban ini berinisial FY, IK, LMT, AM dan SY yang membuat laporan pada bulan Mei serta Juni 2022.
Baca juga: Cek di Sini Daftar Terbaru Pinjol Ilegal 2022 yang Diblokir OJK
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Tutup Aktivittas 50 Pinjol dan 5 Pegadaian Bodong, Berikut Daftarnya
"Kemudian tersangka untuk kasus ini lima orang, inisialnya AR, RMD, ZFR (perempuan), WAS dan RS," ujar Zulpan Rabu (15/6/2022).
Menurut Zulpan, empat lokasi penangkapan berada di wilayah DKI Jakarta dan ada sejumlah barang bukti turut diamankan.
Misalnya satu komputer berikut PC nya, empat sim card, belasan HP, beberapa laptop, bukti print out pesan ancaman dan kartu ATM.
"Ada 43 aplikasi yang dikelola" tuturnya.
Mantan Kapolres Gresik ini mengaku, modus yang digunakan menagih hutan ke nasabah sama seperti pengungkapan sebelumnya.
Para pelaku memberikan ancaman fisik dan juga ancaman penyebaran data ke seluruh kontak telepon serta berkata tidak senonoh.
Ancaman ini pun membuat para korbannya merasa takut dan memilih melaporkan kejadian ini ke Mapolda Metro Jaya.
Pihak kepolisian menerapkan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat B Jo Pasal 45 ayat 4 l UU nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eleltronik atau ITE.
"Tersangka kami pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 10 tahun serta paling sedikit denda Rp 700.000.000 atau paling banyak Rp 10 miliar," ucap jebolan Akpol 1995.
WASPADA Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya memperbarui daftar pinjaman online yang legal di website OJK www.ojk.go.id
Informasi dari website OJK pada 18 Mei 2022, terdapat 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending legal terbaru 22 April 2022.
Jumlah perusahaan pinjol legal tersebut masih sama dibandingkan Maret 2022.
Perlu diperhatikan bagi masyarakat yang ingin meminjam sejumlah dana diharapkan untuk selalu mengecek terlebih dahulu kebutuhan dan kemampuaan untuk melunasi pinjaman.
Selain itu memahami perjanjian serta kewajiban yang harus dipenuhi.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi perusahaan pinjol ilegal agar tidak menjadi korban.
Baca juga: AWAS Jadi Korban! Ini Daftar Pinjol Legal Terbaru Mei 2022
Baca juga: TERBARU, Ini Daftar 50 Pinjol dan 5 Pegadaian Ilegal yang Ditutup Satgas Waspada Investasi
Masyarakat juga diharuskan waspada terhadap pinjaman online ilegal yang menggunakan nama menyerupai entitas resmi.
Anda dapat mengecek legalitas dan izin OJK melalui kontak OJK di Instagram dengan handle @kontak157, nomor telepon 157, dan chat WhatsApp di 081157157157.
Berikut daftar perusahaan pinjol legal di Indonesia yang terdaftar dan berizin di OJK tahun 2022:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. investree - https://www.investree.id
3. amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost- https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7. Findaya - http://findaya.co.id
8. modalku - https://modalku.co.id
9. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id
11. Maucash - http://maucash.id
12. Finmas - https://www.finmas.co.id
13. KlikA2C - https://klika2c.co.id
14. Akseleran - https://www.akseleran.co.id
15. Ammana.id - https://ammana.id
16. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id
17. KoinP2P - https://koinp2p.com
18. pohondana - http://pohondana.id
19. MEKAR - https://mekar.id
20. AdaKami - www.adakami.id
21. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id
22. KREDITPRO - http://kreditpro.id
23. FINTAG - http://fintag.id
Baca juga: Cara Mengecek Pinjol Ilegal atau Resmi via WhatsApp dan Ciri-ciri Pinjaman Online Tak Berizin
Baca juga: TERBARU, Ini Daftar 50 Pinjol dan 5 Pegadaian Ilegal yang Ditutup Satgas Waspada Investasi
24. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id
25. CROWDO - https://crowdo.co.id
26. Indodana - indodana.id
27. JULO - www.julo.co.id
28. Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com
29. DanaRupiah - danarupiah.id
30. Taralite - www.taralite.com
31. Pinjam Modal - pinjammodal.id
32. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id
33. AwanTunai - www.awantunai.co.id
34. Danakini - https://danakini.co.id
35. Singa - http://singa.id
36. DANAMERDEKA - http://danamerdeka.co.id
37. EASYCASH - http://indo.geteasycash.asia
38. PINJAM YUK - http://www.pinjamyuk.co.id
39. FinPlus - www.finplus.co.id
40. UangMe - http://uangme.id
41. PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id
42. DANA SYARIAH - http://danasyariah.id
43. BATUMBU - www.batumbu.id
44. Cashcepat - http://cashcepat.id
45. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id
46. Pinjam Gampang - http://www.kreditplusteknologi.id
47. cicil - https://www.cicil.co.id
Baca juga: Cara Mengecek Pinjol Ilegal atau Resmi via WhatsApp dan Ciri-ciri Pinjaman Online Tak Berizin
Baca juga: Cara Cek Legalitas Pinjol Resmi atau Bodong Lewat Whatsapp OJK
48. lumbungdana - http://lumbungdana.co.id
49. 360 KREDI - www.360kredi.id
50. Dhanapala - www.dhanapala.id
51. Kredinesia - www.kredinesia.id
52. Pintek - http://pintek.id
53. ModalRakyat http://modalrakyat.id
54. SOLUSIKU - www.solusi-ku.id
55. Cairin - www.cairin.id
56. TrustIQ - http://trustiq.id
57. KLIK KAMI - www.klikkami.co.id
58. Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com
59. Invoila - http://invoila.co.id
60. Sanders One Stop Solution - http://sanders.co.id
61. DanaBagus - www.danabagus.id
62. UKU - ukuindo.com
63. KREDITO - https://kredito.id
64. AdaPundi - www.adapundi.com
65. ShopeePayLater - www.lenteradana.co.id/lender/
66. Modal Nasional - www.modalnasional.co.id
67. Komunal - www.komunal.co.id
68. Restock.ID - www.restock.id
69. TaniFund - www.tanifund.com
70. Ringan - www.ringan.co.id
71. Avantee - www.avantee.co.id
72. Gradana - gradana.co.id
73. Danacita - www.danacita.co.id
74. IKI Modal - www.ikimodal.com
75. Ivoji - www.ivoji.id
76. Indofund.id - indofund.id
77. iGrow - igrow.asia
78. Danai.id - http://danai.id
79. DUMI - minjem.com
80. LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id
81. qazwa.id - qazwa.id
82. KrediFazz - www.kredifazz.id
83. Doeku - doeku.id
84. Aktivaku - aktivaku.com
85. Danain - www.danain.co.id
86. Indosaku - indosaku.id
87. Jembatan Emas - www.jembatanemas.id
88. EDUFUND - www.edufund.co.id
89. GandengTangan - www.gandengtangan.co.id
90. PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com
91. BantuSaku - bantusaku.id
92. danabijak - danabijak.com
93. Danafix - danafix.id
94. AdaModal - www.adamodal.co.id
95. SamaKita - samakita.co.id
96. KawanCicil - http://kawancicil.co.id
97. CROWDE - https://crowde.co
98. KlikCair - klikcair.com
99. ETHIS - https://ethis.co.id
100. SAMIR - www.samir.co.id
101. UATAS - www.uatas.id
102. Asetku - http://asetku.co.id
Ada satu perusahaan pinjol legal dan berizin yang berganti nama.
Pinjol yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure berganti nama dalam sistem elektronik dari KIMO menjadi Boost.
Laman website pinjol ini juga berubah dari https://kimo.co.id menjadi https://myboost.co.id.
(TribunBatam.id0 (WartaKotalive.com/Miftahul Munir)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: WartaKotalive.com