DISKOMINFOTIK ANAMBAS
Pemkab Anambas Bakal Tiadakan Penyemprotan Disinfektan pada Ruang Publik
Pemkab Anambas bakal meniadakan penyemprotan disinfektan paa sejumlah ruang publik lainnya.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bakal meniadakan penyemprotan disinfektan pada pintu masuk pelabuhan dan bandara serta ruang publik lainnya.
Sekretaris Daerah atau Sekda Anambas Sahtiar mengatakan, peniadaan satu poin protokol kesehatan (prokes) sudah dirapatkan, termasuk evaluasi pelaksanaan bagi penumpang laut dan udara.
Pihaknya bersama Tim Satgas menilai, penyemprotan disenfektan yang diterapkan selama ini kurang efektif untuk dilaksanakan.
"Bersamaan itu, hal mendasar lainnya yang kita jadikan acuan adanya intruksi pusat, bahwa saat ini aktivitas sudah mulai longgar," ungkapnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Rabu (15/6/2022).
Meski begitu, untuk protokol kesehatan (prokes) lainnya, seperti memakai masker dan mencuci tangan akan tetap diterapkan.
Baca juga: Warga Desa Candi Anambas Kini Bisa Raup Rupiah lewat Bank Sampah
Baca juga: Meriahkan HUT ke-14, Pemkab Anambas Gelar Gotong Royong hingga Bagi-bagi Makanan Gratis
Baca juga: Sekda Anambas Resmikan Turnamen Sepak Bola, Peringati HUT Karang Taruna Desa Pesisir
"Untuk yang lainnya tetap dijalankan agar tetap waspada mencegah virus itu meningkat lagi," tuturnya.
Guna merealisasikan putusan itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE).
"Nanti akan dibuat surat edarannya supaya diketahui masyarakat," sebutnya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Anambas